Liputan6.com, Jakarta - Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta tidak akan beroperasi pada libur Natal dan tahun baru, yaitu pada 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Ketut Widarsana.
"Sesuai arahan pimpinan untuk Hari Natal dan tahun baru tanggal 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, Ragunan (TMR) tutup," kata Ketut ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (20/12/2020).
Advertisement
Menurutnya, hal itu mengacu pada Seruan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Sesuai Seruan Gubernur No 17/2020 dan Ingub No 64/2020," kata Ketut.
Ia menjelaskan, penutupan itu juga guna mencegah risiko timbulnya kerumunan yang dapat mengakibatkan munculnya kluster penyebaran Covid-19 jika objek wisata itu tetap dibuka pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Dan menghindari risiko kerumunan yang dapat menimbulkan terjadinya kluster baru terpapar Covid-19," kata Ketut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anies Baswedan: Libur Akhir Tahun, Periode Masyarakat Harusnya di Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat pembatasan kegiatan di luar rumah selama libur akhir tahun untuk mencegah penularan Covid-19. Dia mengatakan, potensi masyarakat keluar rumah mulai 24 Desember sampai 2 Januari sangat tinggi.
"Karena itu seruan kita akan siapkan, bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," ucap Anies dalam keterangan pers, Kamis (17/12/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap, pengetatan tersebut dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah jelang Natal dan Tahun Baru 2021.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak," jelas Anies.
Anies telah menerbitkan instruksi gubernur (ingub) dan seruan gubernur (sergub) tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Ingub Nomor 64 tahun 2020 dan Sergub Nomor 17 Tahun 2020 itu ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020. Kedua aturan tersebut juga mengatur terkait batasan jumlah kapasitas pengunjung ataupun pegawai perkantoran.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor atau tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," kata Anies.
Dalam Ingub, Anies Baswedan meminta agar tempat makan, kafe, restoran, hingga tempat wisata juga dilakukan batas operasional mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Anies Baswedan meminta agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) memberikan batas operasional hingga pukul 21.00 WIB.
"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Anies Baswedan.
Advertisement