Liputan6.com, Jakarta - Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ini menjelaskan protokol yang harus dilakukan jika ingin bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.
Advertisement
"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian dikutip dari SE Nomor 3/2020, Minggu (20/12/2020).
SE tersebut menjelaskan, bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan menuju Bali, baik menggunakan transportasi udara, darat atau laut harus membawa surat keterangan bebas dari virus Covid-19.
Bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi Kartu Kewaspasaan Kesehatan atau e-HAC Indonesia.
Sedangkan mereka yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Disebutkan juga, pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api, agar mengetahui tidak positif Covid-19.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anak di Bawah 12 Tahun Tak Wajib
"Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," demikian dikutip dari SE tersebut.
Dengan diterbitkannya SE ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Begitu juga dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga tidak berlaku.
"Surat Edaran (Nomor 3 Tahun 2020) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (19 Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi," demikian bunyi SE tersebut.
Advertisement