Jangan Lupa Bawa Surat Hasil Rapid Test Antigen buat yang Mau Road Trip Jawa-Bali

Libur Natal dan Tahun Baru sudah di depan mata. Walau direkomendasikan untuk tetap di rumah selama liburan, tidak sedikit yang akan melakukan road trip. Tapi ingat ada syarat yang harus dipenuhi sebelum berangkat.

oleh Sigit Tri Santoso diperbarui 20 Des 2020, 16:49 WIB
Kendaraan yang didominasi pemudik melintasi Jalan Tol Cipali di kawasan Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (8/7). Diberlakukannya sistem satu arah atau one way menyebabkan jalur Trans Jawa dari arah Palimanan menuju Cikampek ramai lancar pada H+3 Lebaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Libur Natal dan Tahun Baru sudah di depan mata. Walau direkomendasikan untuk tetap di rumah selama liburan, tidak sedikit yang akan melakukan road trip. Tapi ingat ada syarat yang harus dipenuhi sebelum berangkat.

Guna mencegah penyebaran COVID-19 lebih masiv, Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang berlaku untuk setiap orang yang akan berpergian. Surat edaran no 3 tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 itu menyangkut protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan tahun baru 2021 di masa pandemi COVID-19.

Surat edaran ini berlaku hingga 8 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai perkembangan yang berlangsung.

Bila sebelumnya syarat rapid test hanya berlaku untuk pengguna transportasi umum seperti pesawat, bus, dan kapal laut, kini pengguna kendaraan pribadi juga termasuk di dalamnya. Jadi yang akan melakukan road trip harus menyertai surat hasil tes tersebut.

Sebelumnya hanya road trip menuju Pulau Bali yang wajib menyertakan hasil rapid test antigen. Tapi sekarang, road trip di wilayah Jawa juga dihimbau menyertai surat tersebut.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Hasil Rapid Test Antigen 3 x 24 Jam Sebelum Keberangkatan

Dalam surat edaran Ketua Satgas COVID-19, disebutkan ke Pulau Bali naik kendaraan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu para pelancong juga harus mengisi e-HAC.

Bedanya dengan pelaku roadtrip di Pulau Jawa, hasil rapid test antigen hanya berupa himbauan. Namun pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.

Sementara untuk di algomerasi perkotaan seperti Jabodetabek, tidak diwajibkan untuk menyertakan surah hasil rapid test antigen.


Protokol Kesehatan Selama Road Trip

Saat road trip, berdasarkan surat edaran tersebut, tiap orang harus melaksanakan protokol kesehatan. Protokol kesehatan 3M wajib dilakukan.

Semuanya harus menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.


Infografis Pilihan:

Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya