Pengusaha Sepatu Jatim Berharap Sistem Upah Khusus untuk Industri Padat Karya

Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Timur Winyoto Gunawan menuturkan, pihaknya lebih senang kalau untuk padat karya dan padat modal UMK dibedakan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Des 2020, 19:11 WIB
Ilustrasi UMK 2021 (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Timur (Jatim), Winyoto Gunawan berharap, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan khusus berkaitan dengan sistem pengupahan khusus untuk industri padat karya. Salah satu dengan pengecualiaan penerapan UMK.

"Kami lebih senang kalau untuk padat karya dan padat modal UMK dibedakan, sehingga tidak perlu repot mengajukan penangguhan ke Pemprov," tutur dia.

Ia menuturkan, pelaku industri sepatu dan alas kaki di Jawa Timur masih juga ada yang setia menjalankan usahanya di Jatim. Ada juga yang pindah ke kabupaten lain seperti ring 3.

"Kalau yang sudah pindah ke Jawa Tengah itu ada dari Jawa Barat. Kalau di Jatim ini kebanyakan pindah ke ring ketiga," ujar dia, ditulis Minggu, (20/12/2020).

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Berharap Ada Kebijakan Khusus

Gunawan mengakui, perbedaan mencolok Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di Ring 1 Jatim dengan UMK di kabupaten/kota di Jawa Tengah sangat menggiurkan pengusaha.

Sebagai perbandingan, UMK 2021 di Ring 1 Jatim (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto) mencapai lebih dari Rp 4 juta. Sedangkan di Semarang, Jateng Rp 2,7 juta.

"Karena itu, di Ring 1 ini, kami harap Pemda, khususnya Bu Gubernur ada kebijakan khusus kepada industri padat karya. Sehingga kami yang kelahiran Jatim tidak relokasi ke Jateng," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya