Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan sumpah jabatan 7 anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 di Istana Negara Jakarta, Senin (21/12/2020). Mereka diangkat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131/P tahun 2020.
"Keppres nomor 131/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat Anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2015-2020 dan pengangkatan anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden.
Advertisement
Ketujuh anggota KY terpilih tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari hakim, praktisi hukum, hingga masyarakat. Mereka adalah, Joko Sasmito mewakili unsur mantan hakim, M Taufiq Hz mewakili unsur mantan hakim, Sukma Violetta mewakili unsur praktisi hukum, dan Bin Ziyad Khadafi dari unsur praktisi hukum.
Kemudian, Amzulian Rifai dari unsur akademisi hukum, Mukti Fajar Nur Dewata dari unsur akademisi hukum, serta Siti Nurjanah mewakili unsur masyarakat. Mereka lalu menyampaikan sumpah jabatan di hadapan Jokowi dan berjanji akan menjalankan tugas sebaik-baiknya.
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan wewenang dan tugas saya yang diamanatkan Undang-undang kepada saya," ucap ketujuh anggota KY bersama-sama.
Pengucapan sumpah jabatan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Baik Jokowi, anggota KY terpilih, maupun para menteri kabinet yang hadir memakai masker dan menjaga jarak.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perempuan Pertama
Adapun Sukma Violetta merupakan perempuan pertama yang menjadi pimpinan KY 2015-2020. Dia juga istri dari Sekjen PPP Asrul Sani. Sementara itu, Amzulian Rifai merupakan Ketua Ombudsman sejak 2016.
Sebelumnya, ketujuh anggota KY terlebih dahulu melakukan fit and proper test yang digelar DPR. Seluruh anggota mengikuti tahapan mulai dari pembuatan makalah hingga wawancara.
Berdasarkan hasil fit and proper test, Komisi III memberikan persetujuan tujuh calon anggota Komisi Yudisial dalam rapat pleno terbuka. Komisi III berharap tujuh anggota Komisi Yudisial 2020-2025 menjalankan tugas sesuai dengan amanat undang-undang.
"Semoga menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 18/2011 tentang Perubahan atas UU nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial," kata Pangeran.
Advertisement