KPK Dalami Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Batubara Lewat Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin

Firli mengatakan, setiap informasi yang diterima oleh pihaknya terkait kasus korupsi Bansos akan ditelusuri lebih dalam oleh KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Des 2020, 10:46 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang menyerahkan diri resmi ditahan KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi  atau KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi virus Corona Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat Mensos non-aktif Juliari Batubara.

Dalam mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Pepen akan diperiksa dalam kapasirasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Juliari.

"Dirjen Linjamsos Kemensos RI Pepen Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari)," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Masih belum diketahui apa yang akan digali dari Pepen oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

Namun Ketua KPK Komjen Pol Filri Bahuri sempat menyatakan pihaknya akan menelusuri pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran suap pengadaan bansos Covid-19 ini.

Menurut Firli, setiap informasi yang diterima oleh pihaknya terkait kasus ini akan ditelusuri lebih dalam. Termasuk koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaski Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pihak mana saja yang menerima uang haram tersebut.

"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami. Kami juga berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan transaksi para pihak. Kita menunggu informasi dan bukti petunjuk lainnya," ujar Firli kepada Liputan6.com, Kamis (17/12/2020).

Hal serupa juga dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri. Menurut Ali, pihak lembaga antirasuah tak hanya bekerjasama dengan PPATK dalam menelusuri pihak yang diduga menikmati aliran uang. Melainkan juga berkoordinasi dengan pihak Perbankan.

"Iya, kami memastikan penanganan perkara oleh KPK ini akan kerjasama dengan pihak perbankan maupun PPATK dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan," kata Ali dikonfirmasi terpisah.

Namun Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah tak akan membuka kepada publik data yang dia terima dari PPATK maupun perbankan. 

"Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


PPATK Buru Pelaku Lain

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Batubara di Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bansos Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya tengah menelusuri pelaku dugaan suap bansos lainnya pasca Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Bansos pada kenyataan memang PPATK sudah melakukan langkah-langkah yang sama untuk melakukan pengamatan yang dianggap rawan," kata Dian dalam acara refleksi tahunan PPATK di Bogor, seperti dikutip Jumat (17/12/2020).

Menurut dia, PPATK membantu KPK dalam menelusuri aliran uang suap yang masuk ke Mensos Juliari. Baik itu dari pihak pemerintah ataupun vendor.

Kendati demikian, Dian enggan mengungkapkan informasi terbaru mengenai aliran uang suap atau adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Lembaga intelijen sebelum menyerahkan ke penegak hukum belum bisa bicara. Kerjasama kita dengan penegak hukum sangat dekat," ujar Dian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya