Liputan6.com, Jakarta - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan pembatasan dan pelarangan kerumunan saat Natal dan pergantian Tahun Baru (Nataru). Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, angka kematian akibat Covid-19 pada Desember tertinggi dari masa sembilan bulan pandemi Covid-19.
"Bulan ini, baru masuk minggu kedua, angka kematian mencapai 30, padahal periode November sebanyak 30-an," tutur Airin, Senin (21/12/2020).
Advertisement
Untuk mencegah peningkatan penyebaran dan penularan Covid-19, Pemkot Tangsel pun mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat, sejak 18 Desember sampai dengan 8 Januari, sesuai intruksi pemerintah pusat yang melarang aktivitas Natal dan perayaan tahun baru.
"Atas dasar itu, kami melakukan pembatasan kegiatan peribadatan natal di gereja dan perayaan tahun baru, termasuk larangan menyalakan kembang api," tegas Wali Kota Airin.
Sama seperti kebijakan Kabupaten Tangerang, Pemkot Tangsel juga membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan, kafe ataupun restoran hanya sampai pukul 19.00 Wib saja.
Airin juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terutama RT/RW, kelurahan dan kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.
"Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, kelurahan dan kecamatan jangan sungkan- sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bila menemukan pelanggaran. Apabila terbukti menyalahi aturan, berikan sanksi kepada pelaku kerumunan," tegasnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kurangi Penyebaran
Pemberlakukan pengetatan perilaku masyarakat diharapkan mampu mengurangi penyebaran angka covid-19 yang meningkat. Bila tak dicegah, maka kasus kematian akan selalu tinggi.
"Apabila kita mampu menekan penyebaran Covid-19, angka kematian akan menurun. Untuk itu, pentingnya perilaku disiplin prokes harus diterapkan di masyarakat supaya terbebas dari penularan penyakit covid-19 yang mematikan,"katanya.
Advertisement