Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai langkah pemerintah mengeluarkan aturan wajib melaksanakan rapid test antigen bagi warga yang ingin bepergian di ke dan di Pulau Jawa menimbulkan kebingungan.
“Semuanya itu ujung-ujung dari inkonsistensi yang ambigu dan banyak kalimat atau kata "kecuali" dan kata lainnya yang juga tidak ada sanksinya, ketika kita dihimbau orang Indonesia itu tidak bisa dihimbau tapi harus diberi sanksi karena peraturannya tidak ada kecuali di undang-undang 6 tahun 2018,” kata Agus Pambagio dalam Webinar Mudik Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (21/12/2020).
Advertisement
Menurutnya, pemerintah jangan hanya menghimbau dan mewajibkan peraturan terkait rapid test antigen atau PCR dan tes lainnya. Melainkan pemerintah harus memberikan sanksi kepada masyarakat yang memang tidak mematuhi prokol Kesehatan saat bepergian.
Jangan sampai nanti terjadi lonjakan kasus Covid-19 lagi di masa liburan Natal dan Tahun baru 2020-2021. Selain itu, Agus mengingatkan kepada pemerintah agar benar dalam membuat peraturan supaya tidak terjadi inkonsistensi yang membuat masyarakat bingung.
Misalnya pada kebijakan PSBB saja tidak ada sanksi yang benar-benar terlaksana, menurutnya masyarakat Indonesia dari awal memang dilepas disuruh menjaga diri sendiri saja.
“Di tengah itu isu vaksin terus digembar-gemborkan mulai dari bulan Mei kalau tidak salah 3 bulan vaksin akan selesai, tidak ada sejarah di dunia ini yang vaksinnya bisa selesai dalam waktu dekat mungkin itu vaksin panu,” ujarnya.
Agus menegaskan bahwa strategi pembuatan vaksin itu untuk kepentingan multi-billion dollar, yang mana dalam percaturan dunia industri farmasi dan persenjataan itu adalah dua industri yang berpengaruh untuk di lobi demi kepentingan bisnis, politik dan sebagainya.
Demikian ia menegaskan agar dalam membuat suatu kebijakan dan peraturan Pemerintah bisa merujuk pada undang-undang nomor 12 tahun 2018 tentang karantina Kesehatan, lantaran dalam aturan tersebut dituliskan sanksi.
“Menurut saya pemerintah tidak membuat peraturan-peraturan kalau memang tidak ada saksinya, orang kita kalau mau disiplin harus diberi sanksi,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wajib Rapid Test Antigen Mulai 19 Desember 2020 untuk Keluar Masuk Pulau Jawa, Kecuali Perjalanan Rutin Jabodetabek
Sebelumnya, jelang libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kembali mengetatkan protokol kesehatan perjalanan demi mencegah penularan COVID-19. Tak hanya penerapan protokol kesehatan 3M (makai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), melainkan juga wajib memiliki surat hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Rahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam poin Protokol nomor 3c surat edaran yang ditandatangai Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 19 Desember 2020 itu tertulis:
"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan."
Syarat mengantongi hasil rapid test antigen negatif berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum. Kemudian pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Advertisement