Artis TA Hanya Kena Wajib Lapor, Penyidik Masih Dalami Kasus Prostitusi Online

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah memulangkan artis dan model berinisial TA setelah menjalani pemeriksaan pada akhir pekan lalu.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 21 Des 2020, 12:49 WIB
artis prostitusi

Liputan6.com, Bandung - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah memulangkan artis dan model berinisial TA setelah menjalani pemeriksaan pada akhir pekan lalu. Meski demikian, keterangan artis TA masih dibutuhkan penyidik untuk membongkar jaringan prostitusi online.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, artis TA masih berstatus saksi atas kasus prostitusi online. Hanya saja, penyidik tetap menerapkan wajib lapor kepada TA.

"Saat ini masih proses, cuma untuk TA sendiri sudah dipulangkan dan yang bersangkutan wajib lapor. Untuk tiga tersangka masih didalami," kata Erdi di Bandung, Senin (21/12/2020).

Erdi menjelaskan, TA wajib lapor guna memberikan informasi mendalam terkait jaringan prostitusi online yang diduga menjadi yang terbesar di Indonesia. Pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Wajib lapor tergantung dari penyidik, seminggu dua kali. Terus untuk menggali informasi perkembangan dari penyidikan ini yang bersangkutan masih harus wajib lapor," ujar dia.

Terkait tiga muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AH, RJ, dan MR, Erdi menjelaskan, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Para tersangka akan didalami untuk saksi tambahan," katanya.

Seperti diketahui, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap seorang perempuan berinisial TA dalam dugaan keterlibatan prostitusi online. Wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model tersebut saat ini sedang diperiksa penyidik di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020).

"Barusan kami dari Siber Polda Jabar mengamankan satu orang perempuan berinisial TA di salah satu hotel di Kota bandung. Terkait kasus prostitusi," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak.

Dari pengembangan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Jabar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis dan model berinisial TA. Adapun TA masih berstatus saksi dalam kasus ini.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya