Liburan ke Puncak Bogor Harus Bawa Surat Rapid Test Antigen Mulai 21 Desember 2020

Ade Yasin meminta setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Bogor untuk tetap berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 21 Des 2020, 14:38 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin sedang memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara yang mengarah ke Puncak untuk tidak menginap di vila. Sosialisasi dilakukan di Simpang Gadog, Bogor, Sabtu (4/4/2020). (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan sejumlah kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Seruan Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020. Kebijakan tersebut berlaku dari 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Ade Yasin meminta, setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Bogor untuk tetap berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

"Kecuali untuk kegiatan ibadah atau mendasar atau mendesak. Jam operasional unit usaha juga kita batasi sampai dengan pukul 19.00 WIB," ujar Ade Yasin, Senin (21/12/2020).

Kemudian setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

"Mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, tidak berkerumun dan membatasi aktivitas harus dipatuhi," kata dia.

Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata atau menginap di hotel, vila dan sejenisnya harus menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan.

"Kita hanya bisa mengimbau kepada wisatawan untuk bawa hasil rapid test antigen jika mau menginap di hotel atau berkunjung ke tempat-tempat wisata di Kabupaten Bogor," ujar Ade.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Larang perayaan tahun baru

Suasana Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Penumpang yang ingin keluar masuk Jakarta wajib untuk melakukan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021 selama masa angkut libur Natal dan tahun baru berlangsung. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Tak hanya itu, ia melarang merayakan perayaan tahun baru baik di dalam maupun luar ruangan. Begitu pula menyalakan atau menjual kembang api, petasan, terompet dan sejenisnya.

Apabila setiap orang, pelaku usaha dan penyelenggara tetap mengadakan perayaan maupun menyalakan atau menjual kembang api akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Nanti tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan keliling mengawasi hotel tempat wisata maupun tempat-tempat yang sering didatangi orang luar Bogor," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya