Liputan6.com, Jakarta - Pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat lantaran menerima uang Rp 300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Pemecatan terhadap pengawal tahanan berinisial TK itu sudah melalui sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp 300 ribu," ujar anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Harjono, saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).
Advertisement
Harjono menyatakan, pengawal tahanan tersebut diberhentikan lantaran terbukti melanggar kode etik dalam sidang yang digelar Dewas KPK. Sidang dipimpin oleh Harjono.
Dalam sidang, TK diputus bersalah karena menerima uang senilai Rp 300 ribu dari Imam Nahrawi. Penerimaan uang oleh pengawal tahanan tersebut terjadi saat kasus Imam masih dalam tahap penyidikan.
Pemecatan terhadap TK ini juga dibenarkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. "Betul," singkat Albertina.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengacara Imam Nahrawi Tak Percaya
Sementara kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab menyatakan tak percaya jika selama proses penyidikan kliennya memberi uang kepada pengawal tahanan. Pasalnya, menurut Wa Ode, selama dalam tahanan, Imam Nahrawi tak memegang uang.
"Apakah benar ada pemberian uang dari Pak Imam kepada waltah (pengawal tahanan)? Saya tidak yakin akan hal itu. Karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di Rutan (sesuai aturan Rutan).
Untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari Rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan," kata Wa Ode.
Advertisement