Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan moda transportasi penerbangan yang mengisi ketersediaan tempat duduk mencapai 100 persen. Padahal, di masa pandemi corona Covid-19, ketersediaan tempat duduk hanya 70 persen agar di antara para penumpang bisa jaga jarak.
"Kita juga menemukan ada beberapa pelanggaran maskapai tertentu yang 100 persen terisi, tetapi tidak ada sanksi dari regulator. Karena aturannya hanya 70 persen (keterisian), tapi isinya 100 persen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam diskusi Mudik Natal dan tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19, seperti diberitakan kanal Bisnis Liputan6.com, Senin (21/12/2020).
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi keterisian 100 persen itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Ia mengakui jumlah tingkat keterisian penumpang (seat load factor) dapat melebihi dari batasan kapasitas angkut penumpang yang ditetapkan.
"Terkait dengan kapasitas angkut penumpang pesawat udara Lion Air yang diberikan batasan dalam jumlah yang diangkut, maka penumpang tertentu akan ada duduk berdampingan (bersebelahan dan tidak ada jarak)," kata Danang dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com, Senin (21/12/2020).
Hal ini, lanjut Danang, tidak dapat dihindari. Namun, ia mengklaim pengaturan tempat duduk penumpang Lion Air bisa meminimalisir dampak.
"Untuk kelompok penumpang dimaksud pada penerbangan adalah perjalanan grup dari keluarga atau rombongan tertentu (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris) atau penumpang kategori PCR/ Swab hasil negatif. Penumpang yang bukan dalam satu keluarga atau rombongan tertentu akan diusahakan ada jarak duduk antarpenumpang," tutur Corporate Communications Strategic of Lion Air Group ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Protokol Kesehatan
Danang juga menjelaskan bahwa Lion Air menjalankan operasional berpedoman pada protokol kesehatan, yaitu tetap menggunakan masker, melampirkan surat uji hasil kesehatan, dan tetap menjaga kebersihan. Danang juga menyampaikan bahwa semua awak pesawat (kru) dan penumpang yang masuk ke dalam kabin pesawat udara telah melaksanakan Rapid Test Covid-19 atau PCR/ Swab dengan hasil non-reaktif atau negatif. Dalam hal ini, orang-orang tersebut dinyatakan sehat dan layak terbang (safe for flight).
Semua kru dan penumpang sebelum masuk ke kabin pesawat, telah dicek kesehatan dan dokumen kesehatan oleh instansi berwenang. Penumpang yang lolos untuk melapor (check-in) adalah orang yang telah memenuhi ketentuan kesehatan dan dokumennya dinyatakan valid.
"Pemeriksaan kesehatan awak pesawat tetap dijalankan sebelum penerbangan (pre-flight health check), guna menentukan kondisi sehat serta layak terbang (safe for flight)," imbuh Danang.
Ia juga menyebut pesawat yang dioperasikan dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel kuat dengan tingkat 99,9 persen menghilangkan partikel seperti virus, bakteri dan jamur, guna membuat sirkulasi udara dalam kabin terjaga baik. Semua pesawat sebelum dan setelah terbang disemprot desinfektan setiap hari untuk memastikan sterilisasi dan kebersihan pesawat.
Advertisement