Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI Persero secara resmi akan menerapkan kewajiban bagi penumpang untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen Covid-19 sebagai prosedur naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa.
Prosedur ini disampaikan langsung oleh Executive Vice President Corporate Secretary PT KAI Dadan Rudiansyah, Senin (21/12/2020).
Advertisement
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan melalui keterangan tertulis.
Kemudian, dia menyebut, hal ini memang sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Lalu berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19," papar Dadan.
Selain itu menurut Dadan, pada tahap awal, tes rapid antigen Covid-19 tersebut dibuka di Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Kiaracondong.
Lalu, kata dia, ada pula di Stasiun Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Berikut deretan hal terkait PT KAI yang akan mulai mewajibkan penumpang menunjukkan hasil tes rapid antigen Covid-19 sebagai prosedur naik kereta api jarak jauh dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ikuti Surat Edaran Pemerintah
PT KAI akan mulai menerapkan hasil tes rapid antigen Covid-19 sebagai syarat untuk naik kereta api jarak jauh Pulau Jawa.
Begitu pula untuk perjalanan di Pulau Sumatera harus menyertakan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau tes PCR negatif Covid-19.
Executive Vice President Corporate Secretary PT KAI Dadan Rudiansyah mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Lalu berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19," ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).
Advertisement
Berlaku Mulai 22 Desember 2020
Kemudian menurut Dadan, aturan wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen Covid-19 ini akan berlaku mulai Selasa besok, 22 Desember 2020.
"Mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api," ucap dia.
Masa Berlaku Surat dan Anak di Bawah 12 Tahun Tak Wajib
Dadan menjelaskan, pelanggan kereta jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Kemudian untuk perjalanan di Pulau Sumatera diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.
"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun," terang Dadan.
Advertisement
Sediakan Tes Rapid Antigen di Stasiun dengan Harga Rp 105 Ribu
Menurut Dadan, pada tahap awal, rapid tes antigen tersebut dibuka di Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Kiaracondong.
Lalu ada pula di Stasiun Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
"Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000," kata Dadan.
Minta Calon Penumpang Datang Lebih Awal
Dadan pun mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan tes rapid antigen dapat meluangkan waktu lebih. Sebab proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid tes antibodi.
"Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan," jelas dia.
(Muhammad Sulthan Amani)
Advertisement