Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) dilakukan dengan tata kelola yang baik. Pemerintah bahkan menjamin akan memilih tokoh-tokoh yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang SWF.
"Seperti diketahui sekarang sudah ada PP Tata Kelola dan akan jadi landasan kita untuk lakukan di mana ada tata kelola ada dewan pengawas SWF dua orang," kata dia dalam APBN Kita, di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Advertisement
Dalam Undang-Undang (UU) tersebut, Menteri Keuangan ditunjuk sebagai Ketua dan Menteri BUMN sebagai Anggota. Sementara terdapat tiga orang dewan pengawas independen dari kalangan profesional.
"Presiden sudah intruksikan seluruh proses sampak pemilihan berisi orang-orang punya reputasi dan kredibilitas karena mmenyangkut institusi yang sangat penting yang akan kelola sebuah wealth fund yang sangat signfikan," jelas dia.
Bendahara Negara itu melanjutkan, selain pembentukan dewan pengawas nanti juga bakal ada dewan direksi. Di mana kursi dewan direksi itu juga akan diisi oleh kalangan profesional yang berpengalaman dan memiliki kredibilitas.
"Sehingga mereka bisa jalankan misi untuk jalankan SWF dengan tata kelola baik, efisien, efeiktif dan kemampuan jaga kredibilitas, SWF ini isntument atau vehicle institusi yang diharap mampu tambah kemampuan Indonesia untuk terus lakukan pembangunan ekonomu tanpa andalkan pada leverage atau pinjaman lebih ke penyertaan modal," kata dia.
Sejauh ini, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu bersama dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan beberapa jajaran di bawahnya tengah menjalankan tugas untuk merekrut dewan pengawas. Nantinya, hasil dari proses ini akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kita berharap ini bangun reputasi Indonesia untuk mampu ciptakan entitas yang kredibel, baik dan efektif untuk mobilisasi capital atau modal dari dalam maupun luar negeri untuk tingkatkan kinerja pembangunan tanpa tambah risiko dari sisi pinjaman," jelasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jokowi Tunjuk Sri Mulyani dan Erick Thohir untuk Seleksi Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi
Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan Foreign Direct Investment yang masuk ke Indonesia. Untuk dapat menjawab tantangan tersebut, Pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Lembaga ini diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
“Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia,” tulis Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu, Rahayu Puspasari dalam keterangan resmi, Rabu (16/12/2020).
Sebagai tindak lanjut dari beleid tersebut, pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait LPI. Salah satunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.
“Dengan Keputusan Presiden tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” jelas Puspa.
Adapun susunan keanggotaan Pansel tersebut adalah Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap Anggota, serta empat anggota lainnya yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.
Sementara pendaftaran anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional akan dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id.
Advertisement
Aturan Turunan lainnya
Selain itu, produk hukum lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI yang ditetapkan sebesar Rp 15 triliun.
Angka ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Lebih lanjut, PP ini mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.
Lalu, ada PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status LPI sebagai Badan Hukum yang dimiliki Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dalam hal diperlukan, LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur.
“Modal LPI ditetapkan sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp 15 triliun. Kemudian, LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan,” jelas Puspa.