Fatwa Al-Azhar: Gabung ke Ikhwanul Muslimin Dilarang Syariah

Al-Azhar Fatwa Global Center memberi larangan bergabung ke Ikhwanul Muslimin dan kelompok ekstremis lainnya.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 21 Des 2020, 17:33 WIB
Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir, dikenal sebagai salah satu tempat belajar Islam terkemuka di dunia. (AFP)

Liputan6.com, Kairo - Al-Azhar Fatwa Global Center mengeluarkan larangan untuk bergabung ke Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood) dan kelompok ekstremis dan teroris lainnya. 

Dasar dari fatwa itu adalah karena Tuhan melarang perpecahan. Organisasi teroris dianggap mendistrosi beberapa ajaran agama demi tujuan pribadi.

"Ini jelas bagi publik bahwa kelompok-kelompok tersebut telah mendistorsi beberapa ayat-ayat, mengeluarkannya dari konteks, dan memakainya untuk meraih tujuan atau kepentingan pribadi, dan merusak negara," ujar Al-Azhar Fatwa Global Centeri seperti dilansir Arab News, Senin (21/12/2020).

"Keanggotaan di kelompok-kelompok ekstremis ini dianggap terlarang oleh syariah."

Media lokal Mesir, Al-Watan, menyebut Al-Azhar turut menjelaskan bahwa Tuhan melarang orang-orang mengejar jalan yang mendistraksi dari kebenaran. Al-Azhar juga menekankan pentingnya mengikuti Al-Quran dan Sunnah berdasarkan syariah.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ikhwanul Muslimin Jadi Sorotan

Bendera Mesir berkibar di Terusan Suez (AFP)

Anggota Islamic Research Academic, Abdullah Al-Najjar, turut menggemakan fatwa Al-Azhar. Ia terutama menyorot nama Ikhwanul Muslimin.

"Bergabung ke Ikhwanul teroris itu dilarang hukum, (dan dianggap) bekerja sama dalam imoralitas dan agresi, pasalnya kelompok itu melanggar hukum Tuha dan terlibat di terorisme," ujar Abdullah Al-Najjar.

Pengamat agama dan gerakan Islam, Hussein Al-Qadi, menyebut fatwa seperti ini adalah yang pertama dalam sejarah Al-Azhar.

"Fatwa ini tidak pernah dikeluarkan oleh Al-Azhar sebelumnya. Berbagai pernyataan duu dikeluarkan oleh Al-Azhar dengan mendeskripsikan Ikhwanul sebagai ketinggalan zaman," ujar Al-Qadi.

"Faktanya, Imam Muhammad Mustafa Al-Maraghi, seorang reformer dan rektor Al-Azhar, menuntut agar Ikhwanul dibubarkan," tambah Al-Qadi yang menyebut langkah ini perlu diapresiasi.


Dilarang Arab Saudi

Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman mengunjungi Perdana Menteri Inggris Theresa May di 10 Downing Street, London, Rabu (7/3). Kunjungan ini dirancang untuk meningkatkan hubungan keamanan dan perdagangan kedua negara. (AP/Alastair Grant)

Ulama senior Arab Saudi sepakat bahwa Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood) tidak mencerminkan Islam. Grup itu juga ditegaskan sebagai kelompok teroris.

Menurut laporan Arab News, Rabu 11 November 2020, Dewan Ulama Senior Saudi berkata Ikhwanul Muslimin mengganggu kebersamaan di dalam negara dan melakukan penghasutan untuk meraih kekuasaan.

Ikhwanul Muslimin dituding menggunakan kedok agama untuk mencari kekuasaan. Ulama senior Saudi menyebut kelompok itu memiliki sejarah ekstremisme dan terorisme.

Saudi Press Agency lantas melaporkan bahwa Dewan Ulama Senior melarang bentuk dukungan apapun kepada Ikhwanul Muslimin.

Sejak 2014, Kerajaan Arab Saudi telah memasukan Ikhwanul Muslimin ke daftar hitam sebagai organisasi teroris. Masyarakat dilarang masuk ke anggota itu atau memberikan simpati dalam bentuk lisan atau tulisan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya