Simak Penjelasan Sri Mulyani soal Biaya Materai dalam Transaksi Saham

Menurut Sri Mulyani, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2020, 17:20 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti materai palsu saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3). Polisi menyita 30 lembar materai palsu 6000 siap edar dengan isi 50 keping per lembar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, transaksi saham akan dikenakan biaya materai sebesar Rp 10.000. Namun yang dikenai biaya materai bukan per transaksi melainkan Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga berupa saham.

Untuk diketahui, TC adalah dokumen elektronik yang diterbitkan atas keseluruhan transaksi saham dalam periode satu hari.

"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea materai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumen. Jadi dalam hal ini bea materai tidak dikenakan per transaksi saham," ujar Sri Mulyani, Senin (21/12/2020).

Menurutnya, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik ini dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional. Namun, pengenaan ini juga belum akan diberlakukan di 1 Januari 2021 seperti bea materai konvensional.

Sebab, saat ini pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih menyusun infrastrukturnya. Mulai dari bentuk materainya hingga infrastruktur sistem penjualannya. "Dan mungkin ini 1 Januari belum dilakukan karena persiapan butuh waktu. Bea materai kena dokumen akan dipertimbangkan atas kewajaran nilainya juga," jelasnya.

Selain itu, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik akan diberlakukan untuk transaksi nilai di atas Rp 5 juta. Hal ini tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2020. "Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta," tulis dokumen tersebut.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Transaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai Rp 10 Ribu, Gimana Perhitungannya?

Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan bea materai atas transaksi surat berharga seperti saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 1 Januari 2020.

Kebijakan ini sejalan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020.

Dalam regulasi tersebut, setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10 ribu per dokumen.

Lantas, bagaimana perhitungan detilnya?

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan, pengenaan bea materai Rp 10 ribu ini berlaku per Trade Confirmation  dalam satu hari, bukan untuk per lembar saham.

"TC itu juga bukan per transaksi ya, tapi untuk sekumpulan transaksi yang dilakukan di satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah di akhir hari," terangnya dalam pesan tertulisnya, Sabtu (19/12/2020).

Laksono mencontohkan, jika seorang investor melakukan aksi beli/jual saham Rp 10 juta atau Rp 10 miliar, selama itu masih dalam satu Trade Confirmation  tetap akan dikenai bea materai Rp 10 ribu.

"Tapi kan sudah ada response dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Jadi sebaiknya kita tunggu saja juklak (petunjuk pelaksanaan) terkait bea materai ini. Mungkin ada aturan minimum nilai transaksi di TC yang tidak kena bea materai," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya