Pentingnya Tingkatkan Kompetensi K3 di Kawasan Industri

Kebutuhan akan Kompetensi Bidang K3 ini sangat penting bagi setiap perusahaan

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2020, 17:30 WIB
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di Jakarta, Senin (25/8/2015). Untuk meminimkan kecelakaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mencanangkan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Presiden yang merupakan bagian dari Yayasan Pendidikan Universitas Presiden melakukan penandatangan Kerjasama dengan Perusahaan Jasa Bidang K3 pada Senin, 21 Desember 2020 di President Executive Club, Cikarang Kabupaten Bekasi.

LPK Presiden sebagai pionir Lembaga Pelatihan yang mengedepankan karakter dan kompetensi sebagai Output, menjalin kerjasama dengan Yayasan Purna Bakti Naker (YPBN), PT Delta Indonesia, PT Mega Persada Utama dan PT Biro Sertifikasi Indonesia selaku Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta LSP OSHE Nusantara selaku Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bidang K3 yang sudah teregistrasi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Salah satu tujuan dari kerjasama ini adalah agar LPK Presiden bisa menjadi Center of Competence bidang K3 di Kawasan Industri khususnya Bekasi dan sekitarnya.

Kebutuhan akan Kompetensi Bidang K3 ini sangat penting bagi setiap perusahaan. Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970, yang mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Lebih lanjut lagi, UU NO 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa K3 merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan baik skala kecil, menengah ataupun yang besar.

Direktur LPK Presiden yang juga merupakan Menteri Ketenagakerjaan & Transmigrasi RI Periode 2005-2009, Erman Suparno menerangkan bahwa keberadaan Safety Man atau Ahli K3 di perusahaan sangat penting. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki standar dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Setiap perusahaan wajib menjalankan program K3 dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian, kehadiran safety man atau ahli K3 yang kompeten di setiap perusahaan menjadi sangat penting untuk memastikan keberlangsungan program K3 di setiap perusahaan”, ujar Erman.

Lebih lanjut lagi, Erman menerangkan bahwa Program ini sebagai bentuk kontribusi LPK Presiden dalam membantu pemerintah mengurangi angka pengangguran yang semakin meningkat akibat dampak pandemic Covid 19 yang berkepanjangan.

Hadirnya safety man atau Ahli K3 yang kompeten dan tersertifikasi memperbesar peluang lulusan LPK Presiden untuk mendapatkan pekerjaan. Hal ini sejalan dengan tujuan LPK Presiden yakni menjadi lembaga yang Link & Match dengan kebutuhan Industri.

Di tempat yang sama, Ketua LSP OSHE Nusantara yang juga merupakan Direktur Pengawasan K3 Periode 2012-2018, Amri menambahkan pentingnya keberadaan Ahli K3 di setiap perusahaan, terutama di Kawasan Industri yang memiliki ribuan karyawan di dalamnya.

“Program K3 menjadi sangat penting bagi keberlangsungan usaha dan peningkatan produktivitas nasional. Untuk itu, melalui sertifikasi kompetensi K3 akan menghasilkan SDM yang benar-benar memiliki kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri” ujar Amri.

Acara penandatangan Kerjsama ini dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan RI, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jajaran Direksi dan Manajemen Perusahaan Jasa Bidang K3, jajaran Pengurus YPBN, jajaran Pengurus YPUP, serta Perwakilan Perusahaan dari Kawasan Industri di Jababeka dan sekitarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menaker: Penerapan K3 Kunci Cegah Penyebaran Covid-19 di Dunia Kerja

Menaker Ida Fauziyah dalam sambutan acara penyerahan SKKNI Bidang Perfilman di Innovation Room, Kemnaker, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi kunci penting keberlangsungan pencegahan penyebaran virus kerja dalam dunia kerja atau dunia usaha.

"K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19," kata Ida dalam Webinar Nasional Program Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Jakarta, Selasa (13/10).

Ida menjelaskan, penerapan K3 dan disiplin protokol kesehatan bisa menghindari pekerja dari paparan virus corona. Wabah Covid-19 ini menuntut semua orang termasuk dunia usaha untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru.

Sebenarnya, kata Ida, penerapan norma K3 ini sudah ada sejak lama. Jauh sebelum virus asal Wuhan ini menyebar, norma K3 masih belum diterapkan secara maksimal.

Padahal jika ini telah dilakukan jauh-jauh hari, masyarakat Indonesia dan dunia kerja atau dunia usaha akan lebih siap berhadapan dengan virus corona.

"Jadi kita harus dipaksa dulu oleh corona," kata dia.

Untuk memastikan setiap perusahaan melaksanakan K3 dan protokol kesehatan, Ida pun mengeluarkan surat edaran tentang perencanaan keberlangsungan usaha di masa pandemi. Termasuk memastikan kegiatan usaha berlangsung sesuai dengan adaptasi kebiasaan baru.

"Salah satu bentuknya dengan membuka posko K3, ini upaya aktif kami dalam membuat layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com


Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik

Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya