Liputan6.com, Jakarta - Polri telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Sejauh ini, sudah ada 78 orang yang dimintai keterangan perihal insiden tersebut.
"Karena yang saat ini masuk ke Bareskrim adalah laporan penyerangan terhadap petugas, maka sampai saat ini kita sudah periksa 78 orang saksi dan 7 orang ahli," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
Advertisement
Listyo merinci, 37 saksi berasal dari KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 22 saksi merupakan orang yang kebetulan ada di sekitar lokasi kejadian penembakan FPI, empat orang menjadi saksi korban, 12 saksi petugas yang ada di lokasi KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, tiga saksi petugas dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kemudian dua saksi ahli dari Puslabfor, tiga saksi ahli dari kedokteran forensik, satu saksi ahli dari Divisi Siber Bareskrim Polri, dan satu 1 saksi ahli pidana.
"Dan saat ini kita sedang menganalisa dan menyita CCTV yang ada. Rekonstruksi sudah kita lakukan beberapa hari lalu," jelas dia.
Listyo menegaskan, pihaknya membuka ruang untuk masyarakat yang dapat menjadi saksi atas insiden tersebut demi memberikan masukan. Hal itu juga sebagai bentuk transparansi, profesionalisme, dan objektivitas Polri terhadap penanganan kasus penembakan enam laskah FPI itu.
"Untuk Komnas HAM saat ini menerima laporan terkait enam orang yang meninggal, tentu kami menunggu langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Komnas HAM. Kami menghargai dan kami siap memberikan informasi, data-data, apabila Komnas HAM membutuhkan keterangan, data-data, informasi yang dibutuhkan dalam rangka melakukan langkah-langkah terkait hal-hal yang tentunya menjadi rekomendasi Komnas HAM," Listyo menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tim Hukum FPI Serahkan Bukti Kondisi 6 Jenazah Laskar ke Komnas HAM
Sementara itu, Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) beserta keluarga enam korban penembakkan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 telah mengunjungi Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Anggota Tim Hukum FPI, Aziz Yanuar menuturkan, kedatangan mereka guna menyerahkan bukti-bukti kondisi jenazah enam laskar FPI yang ditembak polisi tersebut.
"Bahwa kesempatan tersebut disampaikan kepada Komnas HAM RI berbagai dokumentasi terkait dengan kondisi jenazah para syuhada," kata Aziz dalam keterangan tulis melalui keterangan tulis, Minggu.
Aziz juga menyerahkan rangkaian kronologi kejadian penembakan laskar FPI yang penurut polisi merupakan sebuah aksi baku tembak tersebut. Ia membeber soal cerita penguntitan oleh sejumlah intel sebelum kejadian tersebut.
"Bahwa juga disampaikan fakta-fakta dan kronologis kejadian malam saat kejadian penguntitan yang berujung pembantaian enam syuhada, termasuk juga rangkaian peristiwa penguntitan dan teror terhadap IB HRS dan keluarga sebelum kejadian yang kami duga kuat merupakan satu rangkaian dengan tragedi Km 50 malam itu," jelasnya.
Kata Aziz para keluarga korban juga menumpahkan keluhnya ke Komnas HAM. Menurut Aziz, para keluarga juga merasa tertekan atas sejumlah panggilan polisi kepada pihak keluarga.
Advertisement