Besok, Anggaran Gedung Baru KPK Diputuskan

Komisi III DPR akan memutuskan anggaran gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 72 miliar, besok.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Okt 2012, 19:50 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi III DPR akan memutuskan anggaran gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 72 miliar, besok.

"Besok, kita akan putuskan. Kita akan gelar rapat internal. Siangnya atau sore paling telat putusan itu akan diserahkan ke Banggar (Badan Anggaran) untuk ditetapkan. Kita tidak bisa berandai-andai tanggapan dari masing-masing fraksi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil usai rapat anggaran bersama jajaran KPK, Kejaksaan dan Polri di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (11/10).

Menanggapi pertanyaan besar atau kecil anggaran, Nasir enggan berkomentar. Karena menurut Nasir itu suatu kebutuhan dan hanya rapat pleno komisi yang akan menentukan. "Baru nanti setelah itu diputuskan sebagai keputusan Komisi III untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Banggar."

Maka itu, ia berharap, dalam rapat Komisi III besok dari masing-masing fraksi dapat melihat secara jernih dalam mengantisipasi kebutuhan-kebutuhan KPK. Lalu berapa fraksi yang sudah mendukung, Nasir mengaku belum mengetahui. "Belum tahu berapa fraksi yang mendukung," ucap Nasir.

Lebih lanjut Nasir mengatakan, ke depan Komisi III akan mengusulkan pengalihan sisa anggaran yang tidak penting dari ketiga institusi penindakan pidana korupsi (KPK, Kejaksaan dan Polri-red) ke salah satu dari tiga institusi yang lebih membutuhkan.

"Misalnya perjalanan dinas dialihkan ke belanja modal. Jadi nanti, Komisi III akan melihat anggaran mana yang tidak efektif, dikolek terus dialihkan ke mitra kerja yang dirasa lebih prioritas," ujar Nasir.

Namun, kata Nasir, kebijakan ini bukan menggunakan sistem subsidi silang. Tapi dari sisa anggaran dari ketiga institusi akan dikumpulkan dan dialihkan kepada mitra kerja yang membutuhkan lebih penting dan mendesak.

"Nanti akan dilihat di Komisi III. Itu bukan subsidi silang, kami di Komisi III tidak mengenal subsidi silang. Kita kan punya kewenangan seperti itu. Itu pun kalau ada sisa anggaran di mitra kerja," tandasnya.(APY/AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya