Liputan6.com, Jakarta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberlakukan syarat wajib membawa surat bebas Covid-19 rapid test antigen bagi wisatawan yang ingin berlibur ke Yogyakarta dan sekitarnya selama Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
Selain itu, warga Yogya yang melakukan perjalanan ke luar kota juga wajib membawa hasil tes terkait Covid-19.
Advertisement
Menyusul peraturan tersebut, sejumlah Rumah Sakit (RS) dan Laboratorium membuka pelayanan Rapid Test Antigen. Berikut daftar rumah sakit dan lab di DIY yang melayani rapid test antigen, sebagaimana dikutip Liputan6.com dari akun Twitter Humas Jogja, Senin (21/12).
Daftar Rumah Sakit yang Melayani Rapid Test Antigen
RS DKT Yogyakarta
(0274) 2920000
RS Panti Rapih (mulai Senin)
08274563333
RSU Rizki Amalia Kulon Progo
(0274) 7721425
PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta (mulai Rabu)
(0274) 512653
RS Sardjito (mulai Selasa)
(0274) 631190 atau 08112750500 (hotline)
RS Elizabeth Bantul
(0274) 367502
RS Siloam Yogyakarta
08127971644
RSUD Wates Kulon progo
(0274) 775331
Advertisement
Laboratorium yang Melayani Rapid Test Antigen
Selain rumah sakit, rapid test antigen juga bisa dilakukan di laboratorium. Berikut ini daftarnya:
Laboratorium Klinik Parahita
Intibios Lab Yogyakarta
Laboratorium Kimia Farma;
KF.0070 Yogyakarta
KF.0207 Parangtritis
KF.0275 Jakal KM.6
Hi-Lab Yogyakarta
Yogyakarta International Airport (YIA)
Tarif Rapid Test Antigen
Sesuai ketetapan Pemerintah Pusat dalam Surat Edaran No HK. 02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.
Advertisement