Liputan6.com, Sultra - Dugaan kasus Korupsi dalam program Studi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kota Wakatobi yang melibatkan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini terus bergulir. Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sultra tinggal mencari data subtansi untuk menjerat sang kadis.
Hal itu dijelaskan pelaksana harian Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Salemuddin Thalib. Ia mengaku, bahwa status hukum Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina tinggal selangkah lagi.
Baca Juga
Advertisement
"Tinggal data substansinya baru kejelasan status, tapi saya mohon maaf data substansi yang saya maksud itu tidak bisa saya sebutkan secara detail," kata Salemuddin.
Salemuddin menjelaskan, kasus dugaan korupsi Studi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kota Wakatobi 2017 lalu ini, terus didalami oleh tim penyidik kejati. Menurut dia, tim penyelidik masih akan mencari data substansi yang dibutuhkan untuk menentukan statusnya.
"Kami tidak mengulur penanganan kasus ini, tim penyelidik terus mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) untuk menemukan data substansinya," ujar Salemuddin.
Simak juga video pilihan berikut:
Kejati Diminta Untuk Tidak Main-Main
Sementara Ketua Jaringan Kemandirian Nasional Sultra (Jaman-Sultra), Sahrul mengingatkan kepada jaksa di kejati untuk tidak main-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina.
Alasannya, kasus ini berada dalam pantauan banyak pihak termasuk laporan dugaan persekongkolan jaksa dengan Hado sudah masuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Publik menaruh harapan besar kepada kejati baru untuk memberantas korupsi, komitmen penegakan hukum harus menjadi utama untuk mengembalikan citra dan marwah kejati Sultra sepeninggalan pemimpin sebelumnya," kata Sahrul.
Menurut Sahrul, sejak kasus dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas di Wakatobi bergulir, Kejati Sultra diduga tidak maksimal menangani kasus tersebut. Bahkan, kuat dugaan terjadi persengkongkolan antara jaksa dan Hado Hasina.
Sebelumnya, penyampaian kerugian negara oleh jaksa yang mendahului pihak inspektorat. Selain itu, petunjuk jaksa yang memberi solusi kepada Hado Hasina untuk mengembalikan kerugian negara sebelum ada hasil audit inspektorat.
"Nah, ini jangan sampai terjadi lagi, kami mita ada keterbukaan dari pihak kejati," ujarnya.
Dengan demikian, Kejati Sultra yang baru dilantik ini segera menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk memperbaiki mental oknum-oknum jaksa yang mencoba main-main dengan kasus ini.
Sahrul mengatakan, dalam kasus ini terdapat sejumlah kejanggalan selama bergulir di Kejati. Kejanggalan yang dimaksud tersebut di antaranya, dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, pembayaran pekerjaan studi yang tidak wajar.
"Data substansi seperti apa sebetulnya yang dibutuhkan oleh Kejati? Kita berharap ekspose kedua nanti sudah ada tersangkanya," dia menandaskan.
Advertisement