Liputan6.com, Mamasa - Demi mencegah penyebaran Covid-19, warga dari luar yang akan mudik Natal dan Tahun Baru ke wilayah Mamasa, Sulawesi Barat, wajib membawa surat keterangan sehat hasil rapid test maupun swab test yang menyatakan negatif Covid-19. Aturan soal protokol kesehatan itu diperkuat melalui surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Mamasa tertanggal 15 Desember 2020.
Bupati Mamasa sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Mamasa, Ramlan Badawi mengatakan, dalam surat edaran yang telah ditekennya pada 15 Desember itu, tidak ada lagi penjagaan ketat di posko perbatasan, seperti saat Pembatasan Pergerakan Pelintas Wilayah (P3W) diberlakukan.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi nanti warga yang akan masuk tinggal memperlihatkan surat keterangan rapid test atau swabnya. Jadi tidak lagi seperti dulu yang harus lapor, cuci tangan dal lainnya," kata Ramlan saat dihubungi Liputan6.com, Senin (21/12/2020).
Ramlan menambahkan, dalam surat edaran itu, penjagaan ketat justru dilakukan di masing-masing wilayah, seperti kecamatan dan desa. Camat dan kepala desa diminta untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap warga yang baru datang dari luar daerah.
"Natal tahun ini dilaksanakan satu kali saja. Untuk Natal organisasi, kerukunan, keluarga dan ketagori ditunda pelaksanaannya untuk tahun ini. Tidak boleh ada pawai atau arak-arakan," ujar Ramlan.
Surat edaran itu juga mengatur pelaksanaan kegiatan atau hajatan, hal itu bisa saja dilakukan asal ada penanggungjawab yang membuat surat pernyataan tentang kesiapan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Jika melanggar kesepakatan, maka kegiatan atau hajatan itu akan dibubarkan.
"Protokol kesehatan wajib diterapkan. Hal ini kita lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini belum mereda," katanya menambahkan.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.