Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin terkait proses penunjukan langsung vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Pepen sendiri diperiksa pada, Senin 21 Desember 2020, kemarin. Pemeriksaan Pepen juga menjadi bagian dari perampungan berkas penyidikan Menteri Sosial nonaktif Juliari Piter Batubara (JPB).
Advertisement
"Terhadap Pepen Nazaruddin, penyidik menggali keterangan saksi terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor (Kontraktor) yang menyalurkan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Berdasarkan informasi, Pepen merupakan salah satu tim khusus bentukan Juliari yang bertugas memilih vendor pengerjaan bansos Covid-19. Selain Pepen, tim khusus ini juga terdiri dari Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Matheus dan Joko yang merupakan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos ini telah dijerat sebagai tersangka. Selain Juliari, Matheus, dan Joko, KPK juga menjerat Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.
Dalam kasus ini Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu. Belakangan diduga lebih dari Rp 10 ribu yang disunat Juliari.
Berdasarkan temuan awal, KPK menemukan pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.
Pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
OTT 5 Desember
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar. KPK menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23 ribu (setara Rp 243 juta).
Advertisement