Ada Kriteria Tambahan Bagi Penerima Banpres Produktif, Ini Penjelasannya

Beberapa daerah menetapkan kriteria tambahan penerima Banpres Produktif.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Des 2020, 10:30 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan kue kering di Jakarta, Rabu (30/9/2020). Kemenkop UKM menyatakan realisasi penyaluran bantuan presiden (Banpres) produktif untuk UMKM senilai 2,4 juta/UKM hingga 21 September 2020 mencapai 5.909.647 usaha mikro atau sekitar 64,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat beberapa daerah menetapkan kriteria tambahan penerima bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif).

Hal itu dilansir dari hasil evaluasi pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM - BanPres Produktif), Selasa (22/12/2020), syarat atau kriteria tambahan tersebut sebagai contoh DKI Jakarta.

Dalam syarat penerima bantuan tersebut harus usaha mikro nasabah perbankan dengan saldo tabungan calon penerima bantuan kurang lebih Rp 2 juta.

Kemudian syarat umum lainnya yakni penerima harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif, dan memiliki usaha yang beralamat di DKI Jakarta.

Contoh lainnya Kabupaten Ciamis, menetapkan kriteria penerima harus memiliki izin usaha mikro kecil atau surat pernyataan dari Lembaga pengusul, dan memiliki rekening di bank umum.

Adapun sebanyak 58 persen penerima bantuan didaftarkan oleh Lembaga pengusul. Sementara itu terdapat 41,2 persen penerima bantuan mendaftarkan diri untuk mendapatkan program. Diantaranya 71,6 persen ada yang mendaftar langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM, dan 28,4 persen mendaftar melalui perangkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Sementara itu dalam pencairan dan pemanfaatan program, mayoritas penerima manfaat berhasil melakukan aktivasi rekening. Kendati begitu, masih ada 8,3 persen penerima manfaat yang tidak berhasil melakukan aktivasi rekening.

Hal tersebut disebabkan karena rekening masih terblokir sebanyak 61,9 persen dan 25,7 persen tidak mengetahui alasan mengapa tidak berhasil melakukan aktivasi rekening.

Lanjut, mayoritas penerima Banpres menggunakan bantuan untuk membeli bahan baku (88,5 persen), untuk membeli alat produksi (23,4 persen), konsumsi (22,8 persen), menabung (10,3 persen), membayar hutang (6,8 persen), membayar pegawai (2,1 persen), dan untuk biaya sekolah anak dan biaya pengobatan keluarga yang sakit (3,4 persen).   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


11 Juta Usaha Mikro Sudah Terima Banpres Produktif

Presiden Jokowi menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha di Yogyakarta.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar 92 persen atau 11 juta usaha mikro dari total 12 juta usaha mikro.

"Banpres produktif usaha mikro sudah 92 persen atau 11 juta lebih, dari target 12 juta usaha mikro," kata MenkopUKM Teten Masduki usai mengunjungi KJUB Puspetasari Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu (6/12/2020).

Kata Teten, penyaluran banpres produktif seharusnya bisa dipercepat. Namun, masih menunggu beberapa daerah di wilayah Indonesia Timur yang kuotanya belum terpenuhi. Alasan pemerataan kata Teten, menjadi pertimbangan.

"Sebenernya bisa dipercepat, namun masih menunggu di beberapa daerah di wilayah Timur yang kuotanya belum terpenuhi. Kita harus perhatikan juga aspek pemerataan," katanya

Pihaknya memastikan, tahun 2021 banpres produktif usaha mikro akan dilanjutkan. Hal tersebut karena Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya.

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program Banpres produktif ditambah sebesar Rp 48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," katanya.

Namun demikian, hal itu akan dibahas di tingkat Komite PEN, karena bukan merupakan anggaran rutin KemenkopUKM. Karena ini bukan anggaran rutin maka akan masuk pembahasan di komite PEN. Ada kelanjutan dibicarakan di Kementerian Koordinator ekonomi.

Ia mengusulkan agar yang telah mendapatkan banpres produktif usaha mikro sebesar Rp2,4 juta, mendapatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro dibawah Rp10 juta dengan bunga 0 persen.

Selain itu, Teten Masduki mengakui berdasarkan data KemenkopUKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang menginginkan banpres produktif. Namun pemerintah hanya sanggup mengucurkan 12 juta.

"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," kata Teten.

Demikian KemenkopUKM berharap kedepan penerima bantuan tersebut dapat menjalankan usahanya. Selain itu mereka menjadi bankable dan terhubung dengan lembaga pembiayaan, agar dapat meningkatkan usahanya. 


Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik

Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya