Polri Pecat 129 Anggota Sepanjang 2020

Sebanyak 129 anggota kepolisian diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat sepanjang tahun 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Des 2020, 10:33 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin upacara sertijab Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan sejumlah Kapolda di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Idham Azis memimpin 8 Kapolda yang dirotasi dan pejabat utama lain untuk melafalkan sumpah jabatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Idham Azis menyampaikan, ada sebanyak 129 personel Polri yang dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2020. Hal itu menjadi rangkuman hasil kinerja Polri di bidang pembinaan selama setahun terakhir.

"Polri memberikan punishment kepada personel yang melakukan pelanggaran, sebanyak 1.326 putusan sidang disiplin dan 1.124 putusan sidang kode etik dengan 129 anggota Polri dipecat PTDH," tutur Idham lewat pertemuan virtual, Selasa (22/12/2020).

Lebih lanjut, Idham menuturkan, Polri juga memberikan penghargaan kepada 1.778 pihak sepanjang 2020.

Dari angka tersebut, 1.659 penghargaan di antaranya diberikan kepada personel Polri, 87 penghargaan kepada warga masyarakat (WNI), dan 32 penghargaan kepada instansi mitra Polri.

"Polri juga mengusulkan 73.978 Tanda Kehormatan yang telah dianugerahkan oleh negara," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Capaian di 2020

Aparat kepolisian berjaga di sekitar akses menuju Gedung DPR RI guna mengadang massa demonstrasi UU Cipta Kerja, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Polri mengerahkan 2.500 personel BKO Brimob Nusantara untuk mengamankan unjuk rasa UU Cipta Kerja di Gedung DPR dan sekitarnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Adapun capaian lainnya yakni sudah tidak ada lagi anggota Polri yang menjabatan sebagai Analisis Kebijakan (Anjak), peningkatan tujuh Polda dari tipe A ke tipe B, hingga penambahan 14 satuan kerja baru.

"64 kerja sama dengan kementerian dan lembaga, pemda, dan 47 negara serta MoU dengan 2 negara," Idham menandaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya