Kendaraan Listrik yang Teregistrasi Resmi di Indonesia Mencapai 3.205 Unit

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah melakukan public launching Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) untuk meningkatkan ketahanan energi nasional

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Des 2020, 16:04 WIB
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Konvoi kendaraan listrik berlangsung dari GBK menuju Monas. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan public launching Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM).

Public launching ini dilakukan untuk mendukung Perpres Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

"Dasar pemikiran program KB LBB tersebut adalah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan impor BBM yang akan berdampak positif dalam pengurangan tekanan pada neraca pembayaran Indonesia akibat impor BBM," jelas Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Dalam public launching ini Kementerian ESDM telah bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga, serta stakeholder terkait untuk mengimplementasikan KBLBB di Indonesia, di antaranya dengan Kepolisian Republik Indonesia yang mendukung penuh program KBLBB dengan memberikan kemudahan registrasi dan identifikasi.

Saat ini KBLBB yang sudah diregistrasikan berjumlah 3.205 unit, tanda nomor KBLBB juga dikhususkan dengan strip warna biru pada bagian masa berlaku.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Fasilitas Khusus

Selain itu KBLBB juga mendapatkan fasilitas khusus seperti parkir gratis juga bebas melewati jalur ganjil genap dan bebas Car Free Day. Tentunya hal ini bertujuan agar Indonesia semakin bersih dan terbebas dari polusi.

Dukungan lainnya datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri mendukung implementasi KBLBB dengan menerbitkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 tentang perhitungan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020 pada tanggal 20 Januari 2020.

Serta sebagai tindak lanjut Permendagri nomor 8 tahun 2020, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 024/4833/SJ tanggal 27 Agustus 2020 tentang Percepatan Implementasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Kemendagri juga memfasilitasi Pemerintah daerah dalam penyusunan Kebijakan KBLBB.

Sumber: Merdeka.com


Infografis Menanti Momentum Pasar Otomotif Memuncak Lagi

Infografis Menanti Momentum Pasar Otomotif Memuncak Lagi. (Abdillah/Liputan6.com)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya