Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan kasus dugaan korupsi BUMN Asabri ke Kejaksaan Agung, Selasa (22/12/2020) pagi. Menurut hasil audit BPKP, potensi kerugian yang dialami Asabri mencapai Rp 17 triliun.
Erick bilang, audit tersebut didasarkan pada kinerja direksi Asabri sebelum dirombak olehnya pada September 2020 lalu.
Advertisement
"Hasil audit BPKP itu memang sebelum direksi baru, tapi seperti yang disampaikan Pak Jaksa Agung, itu bagaimana kita mapping korupsi dan aset-asetnya karena tetap harus kita jaga, berkesinambungan dengan jalannya Asabri, jangan sampai ada perusahaan yang nggak kuat jalan," jelas Erick kepada wartawan.
Erick memastikan direksi baru yang dipilihnya bisa menjalankan tugas dan komitmen yang baik dan bisa melayani masyarakat.
"Kita pastikan, direksi baru sangat bertanggung jawab dengan baik, tidak ada hal-hal yang berhenti dari komitmen perusahaan," tegasnya.
Adapun, Erick sendiri merombak direksi Asabri tepatnya pada 15 September 2020. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: SK-228/MBU/09/2020.
Melalui SK tersebut, Erick Thohir memberhentikan dengan hormat Harry Susetyo Nugroho dan Achmad Syukrani yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen, dan mengangkat Ida Bagus Purwalaksana sebagai Wakil Komisaris Utama serta I Nengah Putra Winata sebagai Komisaris Independen.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PPATK Terus Selidiki Aliran Keuangan Asabri, Sejauh Apa Perkembangannya?
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menindaklanjuti penyelidikan transaksi keuangan PT Asuransi Sosial ABRI (Persero) atau Asabri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae pun belum mau berbicara banyak tentang progres penyelidikan Asabri. Pastinya dikatakan, hasil final penyelidikan akan diserahkan kepada kepolisian.
"Belum. Masih dalam proses. Nanti akan dilanjutkan ke pihak kepolisian," kata Dian dalam sesi Laporan Keuangan Akhir Tahun PPATK di Bogor, Rabu (16/12/2020).
Sebagai informasi, kasus penyelidikan Asabri mulai mencuat pada awal 2020 ini. Namun kabarnya meredup pasca kedatangan pandemi Covid-19 di Indonesia pada Maret 2020.
Menurut Dian, PPATK perlu melakukan langkah-langkah yang bersifat korektif untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap bisnis asuransi.
"Karena kita tahu asuransi bermanfaat untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk penyelesaian tuntas di asuransi ini harus diselesaikan secara baik," ujar dia.
PPATK juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan jika ada masalah yang membelit industri asuransi.
Dian menyampaikan, penelusuran aliran keuangan Asabri ini dilakukan atas permintaan Kepolisian. Namun, pihak lembaga juga telah melakukan langkah-langkah proaktif.
"Jadi memang PPATK itu tidak harus menunggu permintaan, karena sikapnya bisa proaktif atau reaktif. Jadi yang dimaksud dengan reaktif adalah ketika kita diminta. Proaktif ketika kita berinisiatif sendiri," tuturnya.
Advertisement