Liputan6.com, Blora - Seorang mantri hutan berinisial Sy (50), menjadi korban penganiayaan para pelaku pembalakan liar di hutan petak 5088 a Magersaren, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Pengeroyokan itu terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 silam, sekitar pukul 00.00 WIB. Akibat penganiayaan itu, Sy mendapat luka lebam dan sayatan benda tajam pada bagian wajah.
Bahkan tak hanya itu, uang Rp1,9 juta dan ponsel miliknya juga raib dibawa para pembalak liar yang jumlahnya sekitar 25 orang. Polisi Satreskrim Polres Blora saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (21/12/2020) mengaku masih menyelidiki kasus ini guna mengejar para pelaku.
"Handphone dan uang didompet sejumlah Rp1,9 juta diambil pelaku," cerita korban kepada polisi.
Lebih jauh pihak kepolisian menceritakan, para pelaku menyeret korban hingga ke areal ladang jagung. Kedua kaki korban kemudian diikat menggunakan tali.
Baca Juga
Advertisement
Saat itu kondisi korban tidak berdaya, korban dijaga 4 orang. Korban melaporkan, para pelaku pembalak liar itu melakukan penebangan kayu ilegal menggunakan mesin gergaji jenis senso.
"Saat itu saya mendengar ada suara kendaraan (truk) yang memuat kayu hasil penebangan pohon," ungkap korban kepada polisi.
Para pelaku sempat memindahkannya dari sawah menuju jalan di dekat TKP. Kemudian meninggalkannya pergi begitu saja dan ia lalu berusaha melepaskan ikatan tali pada kakinya.
Setelah berhasil lepas, kemudian ia berjalan kaki menuju asrama tempat tinggalnya dan meminta tolong istrinya untuk melepaskan ikatan pada tangannya. Selanjutnya korban penganiayaan menghubungi pimpinannya dan memberitahukan kejadian tersebut.
Atas kejadian ini, Iptu Nur Dwi Edie selaku Kapolsek Jiken menjelaskan, kejadian di wilayah hukumnya tersebut tengah ditangani Polres Blora.
"Ya, saya ikut ke TKP tetapi ini yang menangani Polres," ungkap mantan KBO Satreskrim Polres Blora itu.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.