Dilaporkan ke Polisi, Munarman FPI: Santai Saja, Tidak Usah Terlalu Pusing

Munarman menuding Zainal hanyalah orang suruhan pemerintah. Oleh sebab itu, Munarman tidak terlalu memikirkan pelaporannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Des 2020, 13:45 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati enam orang yang mengawal rombongan Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku tidak mau terlalu ambil pusing atas pelaporannya ke polisi. Seperti yang diketahui, Munarman dilaporkan ke polisi oleh Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin pada Senin 21 Desember 2020.

"Santai saja lah. Tidak usah terlalu pusing," ujar Munarman kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Munarman menuding Zainal hanyalah orang suruhan pemerintah. Oleh sebab itu, Munarman tidak terlalu memikirkan pelaporannya. Dia mengaku lebih ingin fokus menangani perkara Rizieq Shihab dan kematian enam laskar FPI itu. Bahkan, Munarman mengatakan bahwa dia akan melaporkan balik orang-orang yang ia anggap zalim ke Allah SWT.

"Saya akan laporkan orang-orang zalim itu ke Allah," kata dia.

Secara terpisah, Zainal menuding pernyataan pentolan FPI itu dapat menjadi narasi yang dapat mengadu domba masyarakat. Inilah alasan Zainal melaporkan Munarman. Munarman dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong karena menyebut enam laskar FPI yang tewas tidak bersenjata.

"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak disertai barang bukti, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," kata Zainal yang juga merupakan ketua PCNU zaman Gus Dur, Selasa (22/12).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sertakan Barang Bukti

Laporan Zainal diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal mengaku telah menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tidak bersenjata.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Yusri Yunus juga telah mengimbau agar tidak ada pihak yang membuat pernyataan kalau anggota FPI tersebut tidak memiliki senjata api. Yusri mengklaim, Polda Metro Jaya telah memiliki bukti bahwa laskar FPI yang tewas memang memiliki senjata api.

"Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana nanti," kata Yusri di Polda, 8 Desember lalu.

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka.com

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya