Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa perkara surat keterangan jalan palsu Djoko Tjandra. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Muhammad Sirat.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Advertisement
Hal yang memberatkan vonis adalah, hakim menilai perbuatan Djoko Tjandra sangat membahayakan lantaran melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan. Kemudian dilakukan saat menjadi buronan.
Sementara hal meringankan, Djoko Tjandra disebut bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis terhadap Djoko Tjandra ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut hukuman pidana penjara 2 tahun terhadap Djoko Tjandra.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sempat mengaku pasrah
Sebelumnya, Djoko Soegiarto Tjandra mengaku sempat pasrah menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta, semestinya, ya, kalau kalian ikuti (sidang) dari pertama, tapi kan harusnya bebas, tapi kan tergantung majelis punya penilaian," ujar dia di PN Jaktim, Selasa (22/12/2020).
Dalam kesempatan kali ini, Djoko Tjandra kembali membantah telah menggunakan tiga surat palsu agar bisa masuk ke Indonesia. Tiga surat palsu itu adalah surat keterangan Covid-19, surat keterangan sehat, dan surat jalan.
"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah, bagaimana (saya) gunakan? Saya di Malaysia," kata dia.
Advertisement