FOTO: Pemeriksaan Surat Rapid Test di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok

Para penumpang kapal yang baru tiba di Pelabuhan Tanjung Priok diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil rapid test yang sebelumnya dilakukan di kota asal sebagai bukti kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 selama arus libur Natal dan Tahun Ba

oleh Johan Fatzry diperbarui 22 Des 2020, 17:30 WIB
Pemeriksaan Surat Rapid Test di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok
Para penumpang kapal yang baru tiba di Pelabuhan Tanjung Priok diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil rapid test yang sebelumnya dilakukan di kota asal sebagai bukti kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 selama arus libur Natal dan Tahun Ba
Kapal KM Dorolonda yang membawa penumpang tujuan Bitung-Tanjung Priok saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Para penumpang kapal diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test yang sebelumnya dilakukan di kota asal. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Penumpang KM Dorolonda menyerahkan surat hasil rapid test saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Surat keterangan hasil rapid test sebagai bukti kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 selama arus libur Natal dan Tahun Baru. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kepadatan antrean penumpang KM Dorolonda saat menunggu pemeriksaan surat hasil rapid test di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (22/12/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Penumpang kapal KM Dorolonda menggunakan eskalator saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (22/12/2020).(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Penumpang kapal KM Dorolonda saat menunjukkan surat hasil rapid test di kota asal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (22/12/2020).(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Penumpang KM Dorolonda menyerahkan surat hasil rapid test saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (22/12/2020). ).(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya