Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Brigjen Prasetijo Utomo pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Des 2020, 17:22 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang menyimak keterangan saksi-saksi. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun pidana penjara dalam kasus pengurusan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Menurut hakim, Prasetijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer, dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua.

Selain itu, Prasetijo juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga.

Brigjen Prasetijo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hal memberatkan dan meringankan

Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko Soegiarto Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Hal yang memberatkan vonis, Pasetijo dianggap menggunakan surat palsu tersebut sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan Prasetijo juga dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," kata hakim.

Sementara hal meringankan, Prasetijo dianggap telah berjasa karena hampir 30 tahun menjadi anggota Polri.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Prasetijo pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya