Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat akan menindak tegas warga luar daerah yang diketahui positif COVID-19 usai dilakukan pemeriksaan di empat pos lokasi perbatasan provinsi. Mereka akan disuruh pulang kembali ke daerah asalnya.
Namun lokasi empat pos pemeriksaan COVID-19 itu, belum diketahui daerah pastinya dan berlaku mulai tanggal 23 Desember. Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, tindakan itu dilakukan untuk meminimalisir meluasnya paparan COVID-19 saat libur panjang hari raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Advertisement
“Termasuk termasuk di dalamnya puncak dan lainnya, kami akan menyediakan alat tes antigen dan lainnya. Dan seperti yang saya sampaikan kalau mereka yang positif setelah dites, dengan permohonan maaf mereka akan dikembalikan. Makanya dari pada dikembalikan mending enggak ke Jabar lah seperti itu artinya,” ujar Uu dalam keterangan daring dari Mapolda Jawa Barat, Selasa, 22 Desember 2020.
Uu mengatakan selain di Kawasan Puncak, Bogor, pos pemeriksaan Satgas COVID-19 juga akan ditempatkan di pintu keluar jalan tol. Adanya pernyataan ini sebut Uu, agar masyarakat memahami dan tidak menyalahi protokol kesehatan yang berlaku.
Selain penjagaan di lokasi perbatasan daerah Jawa Barat, petugas akan membubarkan pula kerumunan saat libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Untuk tempat hiburan yang tetap menyelenggarakan kegiatan malam tahun baru, Uu mengaku akan dicabut izinnya dan dilakukan penutupan.
“Ini semua sudah berkoordinasi dengan bupati dan wali kota yang ada di wilayah Jabar. Termasuk di dalamnya tempat wisata, yang jelas ada kerumunan karena itu adalah identik dengan penyebaran virus Corona. Maka saya sudah menyampaikan, jangan menyalahkan lagi kami,” kata Uu.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Sudah Imbau Masyarakat
Uu menjelaskan pemerintah sudah dari dulu melakukan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pada masa pandemi. Uu menyebutkan untuk kegiatan keagamaan pada malam dan hari raya Natal, bakal dilaksanakan misa Natal secara virtual.
Teknisnya jika terdapat jemaat yang hendak datang ke gereja, hanya di batas maksimal 50 persen dan dianjurkan 30 persen yang hadir. Informasi itu telah diterima oleh Uu dari pengurus gereja.
“Artinya saya atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada pemuka agama yang sudah bisa bekerja sama dengan kami. Tapi sudah disampaikan ke kami, bakal dilaksanakan secara virtual, saya ucapkan terima kasih,” sebut Uu. (Arie Nugraha)
Advertisement