Liputan6.com, Mamuju - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Mamuju, Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari (Habsi-Irwan) mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan petahana menggugat hasil rekapitulasi suara KPU Mamuju yang menetapkan Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas'ud (Tina-Ado) sebagai pemenang.
Kuasa Hukum Habsi-Irwan, Akriadi mengatakan, pihakanya telah mendaftarkan pengajuan permohanan perselisihan hasil pemilihan (PHP) itu tepat sebelum batas akhir yang ditetapkan. Batas akhir pengajuan permohonan PHP di MK sebelum tanggal 22 Desember 2020.
"Kami ajukan permohonan tadi malam, Senin 21 Desember 2020. Setelah kami mengajukan permohonan, kami langsung melengkapi berkas, karena sudah ada akta pengajuan," kata Akriadi kepada Liputan6.com, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga
Advertisement
Akriadi tak ingin mengungkapkan keseluruhan isi gugatan yang diajukan oleh kliennya ke MK sebelum permohonan itu diregistrasi. Ia hanya menegaskan, jika KPU Mamuju melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif pada Pilkada serentak 9 Desember kemarin.
"Intinya kami membuat tiga materi tuntutan. Yang jelasnya kami anggap KPU dalam hal ini termohon telah melakukan beberapa hal yang sifatnya pembiaran," jelas Akriadi.
Sedangkan, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, pihaknya sudah siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh paslon petahana. Namun, hingga kini pihaknya belum belum mendapat surat pemberitahuan dari MK terkait permohonan gugatan itu.
"Kalau sudah ada surat resmi kami terima, kami akan segera koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait proses sidangnya di MK nanti," kata Hamdan.
Menanggapi permohonan gugatan petahana itu, Kuasa Hukum Tina-Ado, Syamsul Asri justru bersikap santai. Menurutnya, usaha yang dilakukan kubu petahana itu tidak akan bisa menggagalkan kemenangan kliennya.
"Pada intinya kami juga akan bermohon sebagai pihak terkait. Kami siap mengajukan permohonan sebagai pihak terkait sebagaimana PMK nomor 6 tahun 2020." kata Syamsul.