Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memperpanjang kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama 17 hari, mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, dengan adanya pengetatan pada peringatan Natal dan tahun baru.
Keputusan perpanjangan PSBMK diputuskan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya melalui Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45-911 tahun 2020, tanggal 22 Desember 2020, setelah dilakukan rapat evaluasi PSBMK di Balai Kota Bogor, Selasa (22/12/2020).
Advertisement
Rapat evaluasi dipimpin Wali Kota Bogor Bima Arya yang dihadiri Wakil Wali Kota dan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Forkopimda Kota Bogor telah melakukan koordinasi dengan pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Kota Bogor terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 pada pandemi Covid-19.
Menurut Bima Arya, peringatan Natal 2020 ini harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 dan Forkopimda Kota Bogor telah berkoordinasi dengan PGI Kota Bogor agar gereja melakukan pembatasan jemaat dan kapasitas ibadah.
"Jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja hanya mereka yang sudah mendaftar ke pengurus gereja. Pada malam Natal, ibadahnya mungkin hanya sekali saja. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan," katanya seperti dikutip Antara.
Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota mencatat 77 gereja di Kota Bogor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 gereja melaksanakan ibadah Natal secara virtual, sedangkan 26 gereja lainnya melaksanakan ibadah Natal dengan jemaat yang terbatas di gereja serta ibadah secara virtual.
Untuk perayaan malam Tahun Baru 2021, kata Bima, tidak boleh melakukan perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Operasional Tempat Hiburan
Bima mengingatkan seluruh warga Kota Bogor dan sekitarnya untuk mematuhi surat keputusan dan surat edaran wali kota, termasuk hotel, restoran, kafe, dan mal, untuk menjamin tidak ada kerumunan serta ketertiban pengunjung.
Untuk kafe, restoran, toko, dan mal, pada tanggal 25-27 Desember 2020 serta pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Di luar tanggal tersebut, operasional tetap normal sampai pukul 22.00 WIB," katanya menjelaskan.
Selama pelaksanaan PSBMK serta peringatan Natal dan tahun baru, Pemerintah Kota Bogor bersama TNI, Polri, dan Tim Penegakan Disiplin Tertib Kesehatan akan melakukan operasi dan menindak pelaku pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement