6 Instruksi Gubernur DIY soal Penegakan Protokol Kesehatan pada Libur Nataru 2020

Instruksi Sri Sultan Hamengku Buwono X ini diberlakukan mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021

oleh Septika Shidqiyyah diperbarui 23 Des 2020, 10:48 WIB
Gubernur DIY Sultan HB X memiliki keinginan agar gedung, wisma dan hotel jadi tempat karantina pasien Corona di Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Intruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Arahan tersebut juga sebagai pencegahan lonjakan kasus positif COVID-19 di DIY. Pasalnya, hingga 22 Desember 2020 total akumulasi jumlah pasien positif terkonfirmasi COVID-19 mencapai 9.925 orang.

Instruksi tersebut disampaikan kepada Walikota DIY, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul, Bupati Kulon Progo untuk ditindaklanjuti dan diberlakukan mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Sebelumnya, Sri Sultan Hamengku Buwono X memberlakukan syarat wajib membawa surat bebas Covid-19 rapid test antigen bagi wisatawan yang ingin berlibur ke Yogyakarta dan sekitarnya selama Hari Natal dan Tahun Baru 2021.


Intruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020

Dikutip Liputan6.com dari Instagram @humasjogja, Rabu (23/12/) berikut isi dari Intruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020:

1. Memperketat operasi yustisi/non yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan

2. Mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak

3. Memperketat pembatasan sosial dengan pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaan/mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pkl. 09.00 WIB - 22.00 WIB mulai tanggal 24 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021

4. Memperketat protokol kesehatan di rest area, tempat parkir, hotel, dan tempat wisata

5. Optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat

6. Mewajibkan kepada Pengelola Hotel/Penginapan dan Ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meminta hasil Rapid Test Antigen/Swab Antigen/ Swab PCR dengan hasil negatif paling lama H-7.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya