Liputan6.com, Jakarta - Berbagai upaya terus dilancarkan wilayah-wilayah di Tanah Air guna menekan lonjakan kasus Covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru 2021. Wujud nyata dari kebijakan itu satu di antaranya dengan ditutupnya sederet destinasi wisata di Jakarta.
Beberapa destinasi wisata yang bernaung di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditutup. Penutupan dilakukan pada 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.
Berdasarkan keterangan yang dibagikan Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi, disertakan pula deretan destinasi wisata yang ditutup di libur akhir tahun. Masyarakat terus diimbau untuk berkegiatan di rumah saja.
Baca Juga
Advertisement
Lantas, destinasi-destinasi wisata di Jakarta yang tutup pada libur Natal dan Tahun Baru? Mulai dari sederet museum, seperti Museum Sejarah Jakarta, Museum MH. Thamrin, Museum Joang '45, Museum Taman Prasasti, Museum Wayang, Museum Bahari, Museum Tekstil, serta Museum Seni Rupa dan Keramik.
Berlanjut dengan penutupan pulau, seperti Pulai Kelor, Pulau Onrust, dan Pulau Cipir. Ada pula destinasi wisata kesenian, seperti Rumah Si Pitung, Gedung Kesenian Jakarta, Taman Ismail Marzuki (TIM), Wayang Orang Bharata, hingga Taman Benyamin Sueb.
Selain itu, destinasi wisata lain yang ditutup meliputi Gedung Kesenian Miss Tjitjih, Gedung Latihan Kesenian (lima wilayah kota), Laboraturium Tari dan Karawitan Condet, serta Kawasan Perkampungan Budaya Betawi. Masih di tanggal yang sama, penutupan juga dilakukan di Taman Margasatwa Ragunan, Taman Impian Jaya Ancol, hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran No. 3 Tahun 2020. Surat Edaran tersebut mengenai protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti beragam ketentuan. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota), transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam dan harus pula mengisi e-HAC Indonesia. Anak-anak di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun Rapid Antigen.
Advertisement