Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dihimbau untuk tidak berpergian dan cuti saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020.
Pembatasan gerak untuk PNS saat Nataru ini berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Advertisement
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widiyantini, mengatakan PNS sejatinya tak dilarang untuk berpergian atau cuti saat Nataru. Asalkan yang bersangkutan telah mendapat izin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari instansi asal.
"Jadi sebetulnya ASN peroleh cuti, silakan saja tetap cuti. Itu diberikan kepada PPK. PPK diberikan, hanya saja dihimbau untuk dilakukan pengetatan," jelas Rini dalam sesi teleconference, Rabu (23/12/2020).
Kendati demikian, Rini mengingatkan, PNS yang tak mendapat izin cuti namun nekat untuk berpergian saat Nataru bisa mendapatkan sanksi. Pemberian sanksi pun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Disiplin memang sudah diatur. PPK bisa atur apakah mereka dapat sanksi disiplin ringan atau sedang sesuai aturan tersebut. Itu mengacu pada PP 53/2010," ujarnya.
Adapun dalam PP 53/2010, jenis sanksi bagi PNS dibagi ke dalam 3 klasifikasi, yakni tingkat hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji dan pangkat berkala selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan sanksi berat yang bisa diterima PNS berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Jika mencermati ucapan Rini sebelumnya, PNS yang melanggar ketentuan cuti dengan nekat berpergian saat Nataru akan mendapatkan hukuman sanksi ringan ataupun sedang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Minta PNS Tak ke Luar Kota saat Libur Natal dan Tahun Baru
Selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Hal ini bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.
Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12/2020).
Namun begitu, Menteri Tjahjo mengingatkan, apabila seorang PNS perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan.
Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23/2020.
Advertisement
Atur Cuti
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada PNS di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.
"Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," terang Tjahjo.
Kedisiplinan PNS disebut menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. PPK juga diimbau untuk memastikan agar PNS selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.
"Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK," tukas Tjahjo.
Infografis PNS Dapat Libur Tambahan
Advertisement