Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu bakal segera diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA 2011-2016.
"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka HSO (Hiendra Soejoto) kepada Tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Advertisement
Dengan pelimpahan tersebut, maka kewenangan penahanan berada pada tangan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Menurut Ali, Hiendra akan menjadi tahanan jaksa selama 20 hari sejak 23 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2020.
"Penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.
Kini, tim penuntut umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk disidangkan.
"Selama proses penyidikan, telah diperiksa kurang lebih 170 saksi, diantaranya Nurhadi dan Rezky Herbiono," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Perkara
Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Advertisement