Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan test rapid antigen sebagai syarat melakukan perjalanan darat seperti dengan kereta api selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021.
Ketentuan ini berlaku untuk periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).
Advertisement
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan, pihaknya telah menyediakan layanan rapid antigen sejak Senin (21/12/2020) kemarin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Ketentuan itu hanya berlaku 3 hari, dan mulai diwajibkan kepada seluruh calon penumpang kereta sejak Selasa, 22 Desember 2020.
"Adapun berkas Rapid Antigen berlaku 3 hari setelah tanggal tes rapid dilakukan," jelas Eva dalam siaran pers resmi PT KAI, Rabu (23/12/2020).
Untuk menghindari risuko tertinggal kereta, Eva mengatakan, seluruh calon pengguna yang memilih untuk melakukan rapid antigen di stasiun dihimbau untuk melakukan tes paling lama H-1 sebelum tanggal keberangkatan.
"Calon pengguna dihimbau agar menyiapkan rentang waktu yang cukup jika tetap akan melakukan rapid Antigen pada hari yang sama dengan hari keberangkatan, tidak disarankan juga datang 3 jam sebelum keberangkatan mengingat antrian Rapid Antigen di stasiun cukup padat," imbuhnya.
Menurut catatan PT KAI, terdapat sebanyak 6.700 calon pengguna telah melakukan rapid di Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada 21 dan 22 Desember 2020.
Sementara untuk hari ini, Rabu 23 Desember 2020, data terakhir pukul 09.00 WIB layanan rapid antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah melayani sekitar 2.100 calon pengguna.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat Penumpang Kereta Api
Adapun syarat calon penumpang KA untuk melakukan rapid Antigen adalah dengan menunjukan tiket KA atau kode booking pada saat pendaftaran rapid antigen, kemudian membayar sebesar Rp 105.000.
Lebih lanjut, Eva menerangkan, guna mengatasi antrian yang mungkin ada pada layanan Rapid Antigen di stasiun, Daop 1 Jakarta telah menata alur layanan rapid antigen dengan teratur.
Seperti menyediakan ruang tunggu dengan kapasitas yang lebih memadai, memisahkan antara calon penumpang saat mendaftar, pengambilan sampel, sampai menunggu hasil.
Tidak hanya itu, tenaga pengambil sampel, administrasi untuk layanan rapid antigen di masing-masing stasiun juga ditambah.
"Saat ini sebanyak 25 nakes untuk Stasiun Pasar Senen dan 15 nakes untuk Stasiun Gambir. Perlengkapan dan peralatan pendukung juga diakomodir lebih dari biasanya," jelas Eva.
"Secara total terdapat 22 titik pengambilan sampel atau tes rapid di Stasiun Pasar Senen dan 10 titik di Stasiun Gambir," tandasnya.
Advertisement