Reaktif Covid-19, Sekjen Habib Rizieq Shihab Center Haikal Batal Diperiksa Polisi

Polisi batal memeriksa Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan setelah dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test antigen.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Des 2020, 13:59 WIB
Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan menuju ambulans setelah dinyatakan reaktif Covid-19, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi batal memeriksa Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan setelah dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test antigen. Haikal seharusnya diperiksa terkait kasus mimpi bertemu Rasulullah, Rabu (23/12/2020). 

Sebuah ambulans milik Biddokkes Polda Metro Jaya terparkir di Halaman Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dua petugas medis yang mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) penanganan Covid-19 tengah menanti sosok Sekjen Habib Rizieq Shihab Center itu.

Haikal lalu berjalan dengan santai masuk ke ambulans. Haikal tak menjelaskan terkait penjemputan oleh petugas medis. Dia hanya mengabarkan kondisi kesehatan.

"Saya sehat alhamdulillah," ujar Haikal.

Terpisah, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Umar Shahab menjelaskan, kepolisian menerapkan protokol kesehatan Covid-19 kepada setiap orang yang menjalani pemeriksaan.

Umar mengatakan, hasil rapid test antigen Haikal Hassan menunjukkan reaktif Covid-19.

"Iya reaktif dari hasil rapid tes antibodi," kata Umar saat dikonfirmasi wartawan.

Saat ini, Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani tes swab PCR.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dilaporkan karena Ceramahnya

Sebelumnya, Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan menyampaikan ceramah saat prosesi pemakaman lima anggota Laskah Khusus Front Pembela Islam (FPI). Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i yang mempersoalkan isi ceramahnya.

Menurut keterangan pelapor, pengakuan Haikal Hassan yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Laporan tercatat dengan nomor laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Selain Haikal Hassan, mereka turut melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono yang memviralkan ceramah Haikal Hassan.

Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya