Liputan6.com, Jakarta Program BBM satu Harga merupakan kebijakan penyeragaman harga jual resmi BBM di sejumlah penyalur BBM di daerah pelosok Indonesia. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh mahalnya harga BBM di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Nusantara yang memicu lambatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Sesuai dengan Pasal 46 ayat 3 Undang-undang No. 22 Tahun 2001, salah satu tugas BPH Migas ialah mengatur dan menetapkan Ketersediaan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak. Oleh karena itu, BPH Migas sebagai lembaga pelaksana Program BBM satu Harga yang ditugaskan oleh pemerintah memiliki peran sentral dalam kebijakan tersebut.
Advertisement
Terbaru, saat ini BPH Migas telah realisasi target tahun anggaran 2020 untuk mendirikan 83 Lembaga Penyalur Program BBM satu Harga atau total 253 penyalur dalam empat tahun. Pencapaian tahun anggaran 2020 ditutup dengan peresmian 44 Lembaga Penyalur Program BBM satu Harga baru oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa di Terminal BBM Ampenan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu.
"Alhamdulillah peresmian ini yang terbanyak selama empat tahun kita melaksanakan peresmian BBM Satu Harga. Diharapkan ini menggerakkan keadilan ekonomi," ujar Fanshurullah Asa.
Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat PT Pertamina (Persero) Nur Muhammad Zain mengapresiasi upaya BPH Migas yang telah mengawal penyaluran BBM 1 Harga hingga ke pelosok. PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk merupakan Badan Usaha yang ditunjuk untuk mengoperasikan lembaga penyalur Program BBM 1 Harga
"Pertamina juga akan berkomitmen dalam mendukung program Pemerintah dan mewajibkan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan telah beroperasinya 44 lokasi lembaga penyalur BBM 1 harga," ujar Nur dalam kesempatan yang sama.
(*)