OJK Pastikan Tak Pernah Ajukan PKPU Asuransi Jiwa Kresna

OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan PKPU terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK)

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 23 Des 2020, 13:57 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).

“OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan,” terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Rabu (23/12/2020).

Dalam catatan OJK, terdapat terdapat dua permohonan PKPU terhadap PT AJK yang disampaikan kepada OJK, dan keduanya telah ditolak oleh OJK.

Permohonan tersebut adalah:

a. Permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat tanggal 6 Agustus 2020 hal Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asuransi Jiwa Kresna.

b. Permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 (lima belas) pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat tanggal 11 Agustus 2020 hal Permohonan Izin PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna.

Direksi PT AJK menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan Putusan Pengadilan Niaga yang menetapkan bahwa PT AJK berada dalam status PKPU. Sebab, pihak PT AJK mengaku manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Menanggapi itu, OJK menyampaikan surat yang meminta PT AJK untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan dimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).

Sesuai pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014 dan penjelasannya menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh OJK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perjanjian Kesepakatan Bersama

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Sementara, sampai 18 Desember 2020, PT AJK telah menerima persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama atas 8.054 polis (77,61 persen dari jumlah polis) atas kewajiban senilai Rp 3,85 triliun (55,76 persen dari total kewajiban).

PT AJK juga telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp 283,60 miliar untuk 5.672 polis.

“OJK terus mengawasi dan mengawal proses penyehtan keuangan PT AJK dan penyelesaian klaim pemegang polis PT AJK untuk terus memberikan perlindungan terhadap pemegang polis,” kata Anto.

Saat ini, OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada PT AJK yaitu sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S- 499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020 hal Pembatasan Kegiatan Usaha. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu 3 bulan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya