Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha, utamanya untuk UMKM melalui terbitnya UU Cipta Kerja. Diantaranya melalui perizinan yang kini berbasis resiko. Sehingga tidak semua kegiatan usaha akan membutuhkan izin.
“Jadi nomor induk berusaha (NIB)(bisa) untuk semua jenis usaha. Kemudian juga mendapatkan SNI dan sertifikat halal dengan mekanisme self-declaration,” kata Ketua Tim Serap Aspirasi, Franky Sibarani dalam Webinar Meeting Series #13, Rabu (23/12/2020).
Advertisement
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga menjamin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat dilakukan secara luring dan daring. Serta berbagai fasilitas lainnya, termasuk untuk jaminan kredit usaha, dukungan kemudahan perpajakan serta insentif, fasilitas ekspor, fasilitas impor bahan baku, pengaturan upah dan bantuan pembiayaan.
“Kemudian dukungan lain termasuk akses pasar bekerjasama dengan kemitraan, serta bantuan hukum. Karena tidak sedikit UMKM yang mengalami kendala dalam banyak hal yang terkait dengan hukum,” kata Frengky.
Selain itu, lanjut Franky, dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah berusaha mendukung pertumbuhan inkubator. Misalnya di pemerintah pusat, daerah, dan perguruan tinggi. Terutama terkait dengan pembiayaan kemitraan dan rantai pasok.qaAWse1`sza
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kepala BKPM Akui Kemudahan Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Tetangga
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengakui tingkat kemudahan berusaha di Indonesia masih jauh dibandingkan negara-negara lain.
Di mana saat ini tingkat kemudahan berusaha di Tanah Air berada di level 73, di bawah negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
"Kita punya tingkat kemudahan berusaha di Indonesia ini ini masih jauh sebenarnya harus jujur. Apa sih sebenarnya di sektor mana, kok kita sampai ke level 73," kata Bahlil dalam acara Seminar Evaluasi dan Proyeksi Ekonomi 2020, secara virtual, Rabu (23/12/2020).
Padahal Presiden Joko Widodo sendiri menargetkan agar kemudahan berusaha di Indonesia bisa ditekan berada di level 50-40. Namun sejak 2018 sampai dengan 2020 tingkat kemudahan berusaha masih berada di level 72-73.
Dia menyadari, ada beberapa sektor yang memang masih lemah. Diantaranya adalah perizinan untuk mendirikan bangunan, perdagangan lintas negara, memulai usaha, pendaftaran properti, dan penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan.
"Ini yang merah-merah ini yang membuat kita lambat, makanya undang-undang Cipta Kerja itu penting," kata dia.
Dia berpandangan, kebanyakan orang malas menjadi pengusaha karena mengurus izin yang terlalu ribet. Bahkan dirinya berani menjamin tamatan mahasiswa kebanyakan lari untuk menjadi karyawan dibandingkan untuk menjadi pengusaha.
"Karena mengurus izin aja susah mintain duit segala macam kadang-kadang ijazah aja belum ambil dari kampus karena nggak punya duit sekarang mau jadi pengusaha tidak bisa," jelasnya.
Advertisement