Airport Tax Gratis Lanjut di 2021, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Murah?

Program subsidi PSC atau biasa dikenal denga n airport tax dinilai telah mendapatkan respon baik.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Des 2020, 17:45 WIB
Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto memastikan pemberian subsidi biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) yang juga biasa dikenal sebagai airport tax kepada penumpang angkutan udara tetap dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Hal ini menyusul tingginya antusias masyarakat untuk menggunakan moda udara. Dengan subsidi ini, maka airport tax atau pajak bandara kembali digratiskan dan diharapkan bisa membuat harga tiket pesawat menjadi lebih murah.

"Program subsidi Passenger Service Charge (PSC) ini yang dikatakan pak Menhub akan kami lanjutkan (tahun 2021)," ujar dia dalam Jumpa Pers Capaian Kinerja Kementerian Perhubungan Tahun 2020 dan Outlook Tahun 2021," Rabu (23/12).

Novie menambahkan, program subsidi PSC ini juga dinilai telah mendapatkan respon baik. Sehingga bisa mendorong masyarakat untuk menggunakan moda udara.

"Dan respon publik juga bagus. Ini merangsang masyarakat untuk menggunakan transportasi udara," ujar dia.

Kendati demikian, Novie tidak merinci besaran anggaran yang akan digelontorkan untuk melanjutkan program subsidi tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati meminta penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan kendati biaya penerbangan menjadi lebih murah. Sebab, dia menyadari saat ini ancaman risiko penularan Covid-19 masih tinggi.

"Tapi kami juga tetap mengharuskan protokol kesehatan diutamakan walau PSC dilanjutkan. Ini bertujuan menghindari penularan virus Covid-19," tegasnya

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kebijakan Sebelumnya

Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus untuk meningkatkan kinerja industri penerbangan Tanah Air di tengah pandemi. Salah satunya dengan menghapuskan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) kepada penumpang angkutan udara.

"Setiap penumpang tidak dibebani PSC, akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10).

Namun demikian, hanya penumpang yang berangkat dari 13 bandara saja yang mendapatkan keringanan ini. Bandara tersebut ialah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang (CGK), Hang Nadim Batam (BTH), Kuala Namu Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA).

Kemudian, Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), Internasional Lombok Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Sam Ratulangi Manado (MDC), Komodo Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto Yogyakarta (JOG).


Infografis Strategi Tekan Harga Tiket Pesawat

Infografis Strategi Tekan Harga Tiket Pesawat (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya