Wakabareskrim: Polisi Jangan Sekali-kali Terlibat Kasus Narkoba

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengingatkan aparat penegak hukum jangan sampai terjerat kasus narkoba.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Des 2020, 20:08 WIB
Wakapolda Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat meninjau kesiapan pengamanan jelang aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Sedikitnya 18.000 personel gabungan diturunkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat di depan Gedung DPR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengingatkan aparat penegak hukum jangan sampai terjerat kasus narkoba. Hal itu disampaikan, saat memberikan sambutan pemusnahan barang bukti narkoba di Bareskrim Polri, Rabu (23/12/2020).

"Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar," ucap Wahyu.

Pada sambutannya, dia mengutip kembali instruksi yang pernah disampaikan Presiden RI Joko Widodo.

"Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal," ucap Wahyu.

Dia menyampaikan, kejahatan narkoba setiap tahun terus meningkat bahkan saat ini sudah pada tahap sangat mengkhawatirkan. Modus operandi para pelaku tindak pidana narkotika selalu berubah-ubah untuk mengelabui para petugas di lapangan.

Dia menyebut, kejahatan narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang penangananya membutuh tindakan luar biasa.

"Kepada seluruh jajaran hukum saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siapaun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," papar Wahyu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemusnahan Barang Bukti

Sebelumnya, Bareskrim Polri memusnahkan 290 kilogram ganja, 89 kilogram sabu dan 68.986 butir ekstasi. Dia menyampaikan oemusnahan barang bukti narkotika ini wujud transparansi dan pertanggungjawaban Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri kepada publik.

"Sesuai amanat Pasal 91 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan Pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap dia.

Adapun bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil operasi selama 58 hari. Wahyu menyebuykan ada delapan kasus yang berhasil diungkap dengan total 29 tersangka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya