Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung

Rizieq Shihab kembali ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Des 2020, 19:03 WIB
M Rizieq Shihab (tengah) digiring petugas saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini, dia menjadi tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. 

"Iya betul (Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan Megamendung)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (23/12/2020).

Menurut dia, status tersangka untuk Rizieq Shihab ini sudah ditetapkan sejak penyidik memeriksa dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan di Megamendung.

"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," jelas Andi.

Dia menuturkan, tak ada tersangka lain selain Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung ini.

"Dia (Rizieq Shihab) tersangka tunggal," kata Andi.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pasal yang Dilanggar

Andi menjelaskan, Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

"Pasalnya sementara itu terkait dengan Undang-Undang wabah penyakit dan Kekarantina kesehatan," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya