Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Rudjito, tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menyatakan, perkara yang menjerat kliennya akan terang saat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dihadirkan dalam sidang.
Hiendra Soenjoto juga dijerat dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di MA tersebut.
Advertisement
"Semua persoalan ini nanti akan diungkapkan ketika Hiendra menjadi saksi, karena faktanya dia yang mengetahui," ujar Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Rudjito mengklaim, sesuai dengan kesaksian advokat bernama Muhammad Bashori, bahwa Hiendra Soenjoto merasa dizalimi terkait perkara ini. Selain itu, menurut dia, Nurhadi tak ada hubungannya dengan kasus suap dan gratifikasi ini.
"Perkara ini tidak ada hubungannya dengan Pak Nurhadi, kemudian juga beliau menyampaikan bahwa Hiendra dikaitkan dengan perkara ini karena merasa dizalimi," kata Rudjito.
Terkait nama Maqdir yang disebut oleh Bashori dalam persidangan, sambung Rudjito, suara tersebut tidak identik dengan rekannya Maqdir Ismail yang juga merupakan pengacara dari Nurhadi dan Rezky.
"Ternyata menurut Beliau kan tidak identik ya, menurut beliau tidak identik. Yang paling tahu adalah saudara saksi mendengarkan apakah itu suara Pak Maqdir atau tidak. Tapi ketika Pak Maqdir berbicara itu saat memberikan keterangan tidak identik," kata Rudjito.
Dalam persidangan perkara ini, seorang advokat bernama Muhammad Bashori mengaku pernah dihubungi seseorang bernama Maqdir Ismail. Saat itu, Hiendra Soenjoto masih berstatus buronan alias DPO.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Muhammad Bashori. Dalam BAP, Bashori mengaku pernah didatangi dua orang laki-laki yang kemudian memberikan telepon genggam padanya. Kejadian terjadi pada 6 Juli 2020.
"'Pak Bas ada yang mau bicara,' saya meyakini orang itu adalah orang Multicon atau eks Multicon, setelah saya terima dan katakan 'halo', saya yakini orang yang bicara adalah Hiendra, Hiendra bilang 'Pak Bas ini ada penjelasan Pak Maqdir, silakan bicara, ini saya berikan HP-nya'. Ini benar ada?" tanya jaksa Wawan.
Bashori menyebut BAP tersebut benar adanya. Namun menurut Bashori, saat itu telepon langsung terputus. Kemudian tak lama berselang ada sambungan telepon kedua yang masuk ke dalam ponsel tersebut.
"Kemudian telepon terputus, saya tunggu lagi ada telepon masuk, itu memperkenalkan 'Halo Pak Bashori, kenalkan saya Pak Maqdir'," kata Bashori mengenang pembicaraannya dengan seseorang melalui udara.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Telepon Setelah Penggeledahan KPK
Bashori mengatakan, sambungan telepon itu diterima Bashori usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Kakak Hiendra, yakni Hengky Soenjoto. Lantas melalui sambungan telepon, saat itu Maqdir menyarankan agar Hengky melakukan praperadilan.
"Menyampaikan untuk memberikan nasihat tentang praperadilan. Saya jelaskan ke dia (Maqdir), Hengky enggak akan lakukan praperadilan, karena tidak ada prosedur yang dilampaui," ujar Bashori.
Setelah peristiwa itu, Bashori mengaku tidak lagi berkomunikasi dengan Hiendra atau pun orang yang memperkenalkan diri sebagai Maqdir. Bahkan, Bashori juga saat itu tidak mengajukan praperadilan untuk kakak Hiendra, Hengky Soenjoto.
Kendati demikian, Bashori mengaku sempat dihubungi seseorang saat hendak ke KPK. Dalam sambungan telepon, orang tersebut meminta bertemu sebelum datang ke KPK.
"Apa saudara janjian sama Maqdir di Jakarta pada waktu mau memberikan keterangan di KPK?" tanya jaksa Wawan.
"Saya tidak ada janjian, cuma saya diarahkan ada orang yang menghubungi saya. Jadi sepanjang perjalanan (ke Jakarta), saya dikontak orang dan itu pun saya infokan ke KPK," kata Bashori.
Advertisement