Liputan6.com, Jakarta - Polresta Malang menangkap pria berusia 52 tahun berinisial AC, warga Desa Sendangagung, Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, atas dugaan pembuat dan penyebar hoaks atau berita bohong.
AC diduga membuat dan menyebarkan hoaks tentang Kota Malang masuk zona hitam penyebaran virus corona Covid-19.
Advertisement
"Dalam hoaks yang disebarkan oleh pelaku, disebutkan bahwa Kota Malang masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19 sehingga meresahkan masyarakat," kata Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata seperti dilansir Antara, Rabu (23/12/2020).
Pada hari Minggu 13 Desember 2020 lalu beredar pesan pada aplikasi WhatsApp yang kurang lebih berisi: "Mulai 15—25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapa pun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari."
Dalam pesan yang mencatut nama Kapolresta Malang Kota tersebut juga ditulis: "Kota Malang saat ini masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19. Mohon disebarkan ke tetangga, saudara, atau teman-teman terdekat di grup Anda."
Leo menjelaskan bahwa saat ini postingan yang diunggah oleh pelaku tersebut sudah dihapus. Namun, pihak kepolisian masih bisa menarik data digital tersebut untuk dijadikan barang bukti terkait dengan kasus penyebaran hoaks itu.
"Jejak digital tidak bisa dihapus dan tidak bisa dihindari," ucap Leo.
Leo mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan dan membuat berita palsu. Polisi mengingatkan akan ada sanksi tegas jika ada yang kedapatan menyebarkan berita hoaks.
"Jangan coba-coba menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jika yang dilakukan bisa melanggar hukum, bisa diproses hukum," kata Leo.
Sementara, tersangka AC mengaku bahwa motif untuk menyebarkan informasi bohong tersebut sekadar iseng dan hiburan semata.
"Saya hanya buat hiburan, enggak ada unsur apa-apa. Kemudian, kepencet dan langsung terkirim. Hanya 1 jam dan sudah saya hapus," kata AC.
Pada kesempatan tersebut, AC menyesal dan meminta maaf kepada seluruh warga Kota Malang, termasuk Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata, yang telah dicatut namanya dalam postingan hoaks tersebut.
"Saya betul-betul menyesal seumur hidup. Saya minta maaf, sudah saya hapus. Saya tidak mau mengulangi lagi," kata AC.
Pelaku dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong subsider Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.