Pemprov DKI Tutup 3 Pulau Serta RPTRA di Kepulauan Seribu Saat Libur Nataru

Penutupan tersebut juga mempertimbangkan setiap libur akhir pekan atau libur nasional kunjungan wisata sejarah ke ketiga pulau tersebut.

oleh Rinaldo diperbarui 24 Des 2020, 05:38 WIB
Saatnya menikmati weekend getaway dengan mengunjungi Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta akan menutup Pulau Onrust, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor dari kunjungan wisatawan. Kebijakan ini berlaku 24 sampai 27 Desember dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Kepala Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta, Berkah Shadaya mengatakan, penutupan ketiga pulau yang menjadi destinasi wisata sejarah itu merupakan tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Ini menjadi upaya antisipatif mencegah penyebaran Covid-19," ujar Berkah, Rabu (23/12/2020).

Menurutnya, penutupan tersebut juga mempertimbangkan setiap libur akhir pekan atau libur nasional kunjungan wisata sejarah ke ketiga pulau tersebut.

"Penutupan ini akan kita manfaatkan untuk perawatan serta disinfeksi seluruh sarana dan prasarana yang ada di lokasi," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Selain itu, Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kepulauan Seribu akan menutup sementara waktu Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kepulauan Seribu, Rizki Hamid mengatakan, penutupan sembilan RPTRA di enam kelurahan se-Kepulauan Seribu dilakukan pada tanggal 25 Desember dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mencegah Penyebaran Covid-19

Penutupan RPTRA ini mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama libur Natal 2020 dan tahun baru," ujarnya, Rabu (23/12/2020).

Menurutnya, selama liburan Natal dan tahun baru, rawan terjadi kerumunan di RPTRA. Hal ini berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

"Selama ditutup, petugas RPTRA tetap akan melakukan perawatan hingga menjaga kebersihan terhadap fasilitas yang ada di area RPTRA," tandasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya